Senin, 31 Oktober 2011

Skenario 3 Blok 2


SCENARIO 3 BLOK 2
Seorang pasien mengunjungi seorang dokter keluarga dengan rasa sakit perut yang tidak menentu (Inconsisten stomachache) lebih dari tiga kali. Pasien berpendapat memiliki hak untuk dirujuk ke spesialis seperti dokter bedah atau dokter penyakit dalam untuk berkonsultasi. Dokter keluarga menolak untuk melakukannya karena berdasarkan pemeriksaan dan pengobatan yang didasarkan pada bukti, pasien tidak memiliki penyakit serius dan sakit perut tersebut sebenarnya disebabkan oleh psikis/emosional (psychosomatic) dan memintanya untuk tenang. Dokter keluarga menyatakan bahwa ia mampu mengurus pasien sebagai pelayanan kesehatan utama dan memiliki kewajiban untuk memberikan perawatan sesuai dengan standar profesi (Profession standart) dan disiplin dokter umum (General practitioner  discipline).
1.     Unfamiliar Terms
v  Psychosomatic
 Penyakit yang memperlihatkan gejala-gejala jasmaniah yang berasal dari psikis, emosional, ataupun mental.
v  Inconsisten stomachache
Sakit perut yang kadang timbul, kadang hilang, dan dapat mengganggu aktivitas.
v  Internist
Ahli penyakit dalam.
v  General practitioner  discipline
Disiplin praktek dokter umum yang mencakup standar profesi dan pelayanan kesehatan dan di dalamnya mengandung norma-norma disiplin yang digunakan untuk standar menjalankan praktek kesehatan masyarakat.
v    Profession standart
1. Batasan kemampuan standar yang harus dikuasai oleh individu dalam pekerjaannya.
2.  Standar kompetensi pelayanan kesehatan dokter dengan pasien, perilaku dan etika kedokteran yang merupakan satu kesatuan.
2.     Problem definition
1.       Apa saja hak dan kewajiban pasien-dokter ?
2.       Apa yang dimaksud disiplin kedokteran ?
3.       Apa definisi dari pelanggaran disiplin ?
4.       Bentuk-bentuk apa saja yang merupakan pelanggaran disiplin ?
5.       Kapan dokter merujuk pasien ke spesialis ?
6.       Apa yang dimaksud dengan standar profesi dan sampai batas mana standar tersebut dapat melakukan tindakan medis ?

3 & 4. Brainstorming dan analyzing the problem
Hak Pasien
        Dapat informasi tentang penyakitnya
        Menberi persetujuan tindakan medis
        Kerahasiaan penyakit
        Konsultasi ke dokter spesialis
        Memilih dokter (kecuali dokter perusahaan)

Hak Dokter
        Buka praktek sesuai dengan keahliannya
        Menerima imbalan jasa medis
        Undur diri sebagai saksi ahli di pengadilan
        Dapat perlindungan hukum sewaktu praktek
        Menolak tindakan medik yang melenceng/bertentangan dengan etika, hukum, agama dan hati

Kewajiban Pasien
        Mentaati petunjuk dan nasihat dokter
        Memberi imbalan jasa medis
        Memberi informasi tentang penyakitnya

Kewajiban Dokter
        Memberi informasi tentang penyakit
        Minta persetujuan tindakan medis
        Informasi alternatif terapi
        Simpan rahasia pasien
        Konsultasi ke spesialis bila tidak mampu

Disiplin Kedokteran  sesuai dengan undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 55 ayat 1) adalah aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
Pelanggaran disiplin yaitu pelanggaran terhadap aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuannya.
Bentuk-bentuk pelanggaran Disiplin kedokteran dikelompokkan dalam 3 hal, yaitu :
1.       Melaksanakan Praktik Kedokteran tidak sesuai dengan kompetensinya
2.       Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesional dengan baik
3.       Berprilaku  yang tercela yang merusak martabat dan keluhuran profesi  kedokteran
Pada Pasal 1 butir 14 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah majelis yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.Pelanggaran disiplin ilmu kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia, atau dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Penugasan dari Departemen Kesehatan pada masa peralihan, dapat mengakibatkan pelakunya diberi sanksi disiplin profesi yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.  
Dokter marujuk pasien ke spesialis ketika :
1.       Ketika dokter umum tidak mampu menangani pasien tersebut
2.       Kompetensi terbatas (dokter tidak boleh melakukan tindakan di luar kemampuan)
3.       Fasilitas tidak memadai

Standar profesi yaitu batasan kemampuan/ skill dari seorang indifidu untuk dapat melakukan kegiatan yang profesional pada masyarakat yang di buat oleh organisasi itu sendiri.
Batasan melakukan tindakan medis yaitu sampai batasan maksimal untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Sumber :
·         Kamus Kedokteran Dorlan
·         Power Point Dosen
·         Etika kedokteran dan ilmu kesehatan edisi 4
·         Text book

Author : Velly Dwi P

2 komentar: