SCENARIO
3 BLOK 2
Seorang pasien mengunjungi seorang
dokter keluarga dengan rasa sakit perut
yang tidak menentu (Inconsisten stomachache) lebih dari tiga kali. Pasien
berpendapat memiliki hak untuk dirujuk ke spesialis seperti dokter bedah atau
dokter penyakit dalam untuk berkonsultasi. Dokter keluarga menolak untuk
melakukannya karena berdasarkan pemeriksaan dan pengobatan yang didasarkan pada
bukti, pasien tidak memiliki penyakit serius dan sakit perut tersebut
sebenarnya disebabkan oleh psikis/emosional
(psychosomatic) dan memintanya untuk tenang. Dokter keluarga menyatakan
bahwa ia mampu mengurus pasien sebagai pelayanan kesehatan utama dan memiliki
kewajiban untuk memberikan perawatan sesuai dengan standar profesi (Profession standart) dan disiplin dokter umum (General
practitioner discipline).
1. Unfamiliar Terms
v Psychosomatic
Penyakit yang memperlihatkan gejala-gejala
jasmaniah yang berasal dari psikis, emosional, ataupun mental.
v Inconsisten stomachache
Sakit perut yang kadang timbul, kadang hilang, dan dapat mengganggu aktivitas.
Sakit perut yang kadang timbul, kadang hilang, dan dapat mengganggu aktivitas.
v Internist
Ahli penyakit dalam.
Ahli penyakit dalam.
v General practitioner discipline
Disiplin praktek dokter umum yang mencakup standar profesi dan pelayanan kesehatan dan di dalamnya mengandung norma-norma disiplin yang digunakan untuk standar menjalankan praktek kesehatan masyarakat.
Disiplin praktek dokter umum yang mencakup standar profesi dan pelayanan kesehatan dan di dalamnya mengandung norma-norma disiplin yang digunakan untuk standar menjalankan praktek kesehatan masyarakat.
v Profession standart
1. Batasan
kemampuan standar yang harus dikuasai oleh individu dalam pekerjaannya.
2. Standar kompetensi pelayanan kesehatan dokter
dengan pasien, perilaku dan etika kedokteran yang merupakan satu kesatuan.
2. Problem definition
1.
Apa saja hak dan kewajiban pasien-dokter ?
2.
Apa yang dimaksud disiplin kedokteran ?
3.
Apa definisi dari pelanggaran disiplin ?
4.
Bentuk-bentuk apa saja yang merupakan
pelanggaran disiplin ?
5.
Kapan dokter merujuk pasien ke spesialis ?
6.
Apa yang dimaksud dengan standar profesi dan
sampai batas mana standar tersebut dapat melakukan tindakan medis ?
3 & 4. Brainstorming dan
analyzing the problem
Hak
Pasien
–
Dapat informasi
tentang penyakitnya
–
Menberi
persetujuan tindakan medis
–
Kerahasiaan penyakit
–
Konsultasi ke dokter
spesialis
–
Memilih dokter
(kecuali dokter perusahaan)
Hak Dokter
–
Buka praktek sesuai
dengan keahliannya
–
Menerima imbalan jasa
medis
–
Undur diri sebagai
saksi ahli di pengadilan
–
Dapat perlindungan
hukum sewaktu praktek
–
Menolak tindakan medik yang
melenceng/bertentangan dengan etika, hukum, agama dan hati
Kewajiban
Pasien
–
Mentaati petunjuk dan nasihat
dokter
–
Memberi imbalan
jasa medis
–
Memberi informasi
tentang penyakitnya
Kewajiban
Dokter
–
Memberi informasi
tentang penyakit
–
Minta persetujuan
tindakan medis
–
Informasi alternatif
terapi
–
Simpan rahasia pasien
–
Konsultasi ke
spesialis bila tidak mampu
Disiplin
Kedokteran sesuai dengan undang-undang No 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 55 ayat 1) adalah aturan-aturan
dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus
diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
Pelanggaran
disiplin yaitu
pelanggaran terhadap aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuannya.
Bentuk-bentuk pelanggaran Disiplin kedokteran dikelompokkan dalam 3 hal, yaitu :
Bentuk-bentuk pelanggaran Disiplin kedokteran dikelompokkan dalam 3 hal, yaitu :
1. Melaksanakan Praktik Kedokteran tidak sesuai
dengan kompetensinya
2. Tidak melaksanakan tugas dan
tanggung jawab profesional dengan baik
3. Berprilaku yang tercela
yang merusak martabat dan keluhuran profesi kedokteran
Pada
Pasal 1 butir 14 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah
majelis yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan
dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi, dan menetapkan sanksi.Pelanggaran disiplin ilmu kedokteran yang dilakukan
oleh dokter dan dokter gigi yang terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia,
atau dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Penugasan dari Departemen
Kesehatan pada masa peralihan, dapat mengakibatkan pelakunya diberi sanksi
disiplin profesi yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia.
Dokter marujuk pasien ke spesialis ketika :
1. Ketika dokter umum tidak mampu
menangani pasien tersebut
2. Kompetensi terbatas (dokter tidak
boleh melakukan tindakan di luar kemampuan)
3. Fasilitas tidak memadai
Standar profesi yaitu batasan kemampuan/ skill
dari seorang indifidu untuk dapat melakukan kegiatan yang profesional pada
masyarakat yang di buat oleh organisasi itu sendiri.
Batasan melakukan tindakan medis yaitu sampai batasan maksimal
untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Sumber :
·
Kamus Kedokteran Dorlan
·
Power Point Dosen
·
Etika kedokteran dan ilmu
kesehatan edisi 4
·
Text book
Author : Velly Dwi P
mantabbbb :D
BalasHapusmaacih qaqa. selamat datang kembali :)
BalasHapus