Skenario
A patient, a member of health insurance, visited a family's physician recomended by health insurance company. To get insurance company reimburse, the physician must write the result of the examination, diagnosis and treatment to be submitted to the insurance company.
The physician object for doing such a think because he wil break hippocratic oath as the physician's legal act, confidentiality and fidelity or other various of ethical principles as the morality norm of the medical practices. On the other hand, if he does not fulfil the requirements. he will get no reimburse from the insurance company.
The physician object for doing such a think because he wil break hippocratic oath as the physician's legal act, confidentiality and fidelity or other various of ethical principles as the morality norm of the medical practices. On the other hand, if he does not fulfil the requirements. he will get no reimburse from the insurance company.
· Treatment = pengobatan
· Hippocratic oath = sumpah hippokrates
· Confidentiality = kerahasiaan
· Fidelity = kesetiaan
· Fulfill the requirements = memenuhi persyaratan
· Insurance company = perusahaan/komunitas asuransi
Masalah Yang Ada :
1. Apa itu asuransi kesehatan?
2. Apa itu dokter keluarga?
3. Apa itu sumpah hippokrates?
1. Apa itu asuransi kesehatan?
2. Apa itu dokter keluarga?
3. Apa itu sumpah hippokrates?
4. Apa itu norma moralitas praktek medis?
5. Hubungan asuransi dengan sumpah hippokrates?
5. Hubungan asuransi dengan sumpah hippokrates?
Pembahasan :
1. Asuransi kesehatan adalah asuransi terhadap risiko menimbulkan biaya medis di antara individu. Dengan memperkirakan resiko keseluruhan biaya perawatan kesehatan antara kelompok sasaran, perusahaan asuransi dapat mengembangkan struktur keuangan rutin, seperti premi bulanan atau pajak gaji, untuk memastikan uang yang tersedia untuk membayar manfaat kesehatan yang ditentukan dalam perjanjian asuransi Manfaat ini dikelola oleh sebuah organisasi pusat seperti instansi pemerintah, bisnis swasta, atau tidak-untuk keuntungan entitas.
2. Dokter keluarga adalah dokter yang berprofesi khusus sebagai Dokter Praktik Umum yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama (pelayanan kesehatan primer) dengan menerapkan prinsip-prinsip Kedokteran Keluarga, kadang-kadang merekapun dapat berfungsi di rumah sakit sebagai koordinator, pembela hak pasien dan teman (advokasi) dari tindakan tindakan medis yang mungkin tidak optimal.
3. Sumpah dokter adalah awal dari semua perjuangan seorang dokter. Sebuah pengejawantahan dari integritas terhadap profesi sekaligus komitmen terhadap diri sendiri dan Tuhan Yang Maha Esa. Idealisme yang sudah tertanam sejak 425 tahun sebelum masehi yang tidak boleh luntur, hanya karena himpitan kepentingan duniawi.
4. Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll. Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika. Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif. Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.
5. Pasal 7 yang berbunyi : seorang dokter, hanya memberi pendapat dan surat keterangan yang telah di periksa sendiri keterangannya, jadi penjelasan dan pedomannya begini di bagian D tentang pengujian kesehatan untuk asuransi jiwa :
- laporan dokter bersifat objektif jangan dipengaruhi oleh keinginan dari agen perusahaan asuransi yang bersangkutan atau calon yang bersangkutan.
-sebaiknya jangan menguji kesehatan seorang calon yang masih atau pernah menjadi pasiennya sendiri, untuk menghindarkan timbulnya kesukaran dalam mempertahankan rahasia jabatan.
-jangan diberitahukan kepada calon tentang kesimpulan dari hasil pemeriksaan medik. serahkan hal itu pada perusahaan jiwa itu sendiri.
-penyerahan informasi medik dari peserta jiwa dapat diserahkan kepada perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan bila ada persetujuan tertulis dari peserta asuransi yang bersangkutan (IDI)
Sumber :
1. Asuransi kesehatan adalah asuransi terhadap risiko menimbulkan biaya medis di antara individu. Dengan memperkirakan resiko keseluruhan biaya perawatan kesehatan antara kelompok sasaran, perusahaan asuransi dapat mengembangkan struktur keuangan rutin, seperti premi bulanan atau pajak gaji, untuk memastikan uang yang tersedia untuk membayar manfaat kesehatan yang ditentukan dalam perjanjian asuransi Manfaat ini dikelola oleh sebuah organisasi pusat seperti instansi pemerintah, bisnis swasta, atau tidak-untuk keuntungan entitas.
2. Dokter keluarga adalah dokter yang berprofesi khusus sebagai Dokter Praktik Umum yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama (pelayanan kesehatan primer) dengan menerapkan prinsip-prinsip Kedokteran Keluarga, kadang-kadang merekapun dapat berfungsi di rumah sakit sebagai koordinator, pembela hak pasien dan teman (advokasi) dari tindakan tindakan medis yang mungkin tidak optimal.
3. Sumpah dokter adalah awal dari semua perjuangan seorang dokter. Sebuah pengejawantahan dari integritas terhadap profesi sekaligus komitmen terhadap diri sendiri dan Tuhan Yang Maha Esa. Idealisme yang sudah tertanam sejak 425 tahun sebelum masehi yang tidak boleh luntur, hanya karena himpitan kepentingan duniawi.
4. Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll. Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika. Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif. Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.
5. Pasal 7 yang berbunyi : seorang dokter, hanya memberi pendapat dan surat keterangan yang telah di periksa sendiri keterangannya, jadi penjelasan dan pedomannya begini di bagian D tentang pengujian kesehatan untuk asuransi jiwa :
- laporan dokter bersifat objektif jangan dipengaruhi oleh keinginan dari agen perusahaan asuransi yang bersangkutan atau calon yang bersangkutan.
-sebaiknya jangan menguji kesehatan seorang calon yang masih atau pernah menjadi pasiennya sendiri, untuk menghindarkan timbulnya kesukaran dalam mempertahankan rahasia jabatan.
-jangan diberitahukan kepada calon tentang kesimpulan dari hasil pemeriksaan medik. serahkan hal itu pada perusahaan jiwa itu sendiri.
-penyerahan informasi medik dari peserta jiwa dapat diserahkan kepada perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan bila ada persetujuan tertulis dari peserta asuransi yang bersangkutan (IDI)
Sumber :
- http://kocim.blogspot.com
- http://id.wikipedia.org
- buku Etika kedokteran dan hukum kesehatan edisi 4
"Semangatlah karena kau tahu, esok akan menjadi kesuksesanmu. Semangat...!" \(´▽`)/
author : Aditya "Didit" Rahmanposting : destha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar