Senin, 24 Oktober 2011

Skenario 2, Blok 2 (2011)

 SKENARIO 2 TUTORIAL BLOK 2
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, seorang pasien kehilangan banyak darah dan telah mendapatkan transfusi darah (Blood Transfusion) dengan segera (Immediately). Pasien dalam keadaan koma (Comma). Berdasarkan informasi dari salah satu keluarga dan dokter keluarga (Family’s Physician) yang menyertai, pasien memiliki sebuah kepercayaan agama (Religious Sect) yang menganggap transfusi darah sebagai tindakan ilegal (an Illegal Act) dan mereka keberatan untuk menerima transfusi darah, meskipun risiko telah dijelaskan sepenuhnya oleh dokter keluarga dan dokter Unit Gawat Darurat (The Emergency Unit Physician).
Dokter Unit Gawat Darurat sekarang merasa dilema (Dilemma) karena jika ia tidak melakukan transfusi darah, dapat dinyatakan pasien tidak akan bertahan dan memang, dokter tidak bermaksud mencelakakan/melakukan tindakan buruk yang merugikan pasien (Maleficence). Di sisi lain, jika dokter tidak melakukan transfusi keluarga pasien mungkin menganggapnya telah melakukan perawatan medis (Medical Treatment) tanpa izin mereka dan melanggar otonomi pasien (Patient’s Autonomy).

Are u ready to disscus that problem??!! Let’s see with Seven Jumps!!!
1.    Claryfying Unfamiliar Terms
Ø  Blood Transfusion = transfusi darah
Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan. Kegiatan ini mencakup antara lain : pengerahan donor, penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Ø  Immediately = dengan segera
Jika pasien kecelakan lalu lintas seperti dalam kasus diatas tidak dengan segera mendapatkan donor (tidak dengan segera ditangani), pasien tersebut bisa meningal.
Ø  Comma = koma
Koma adalah suatu keadaan seperti terbius atau tidur dalam, dimana penderita tidak dapat dibangunkan sama sekali. Dalam keadaan koma bahkan terjadi gangguan respon yang paling primitif (misalnya menghindari nyeri).
Ø  Family’s Physician = dokter keluarga
Dokter keluarga adalah dokter yang berprofesi khusus sebagai Dokter Praktik Umum yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama (pelayanan kesehatan primer) dengan menerapkan prinsip-prinsip Kedokteran Keluarga, kadang-kadang mereka pun dapat berfungsi di rumah sakit sebagai koordinator, pembela hak pasien dan teman (advokasi) dari tindakan tindakan medis yang mungkin tidak optimal.
Ø  Religius Sect = kepercayaan agama
Sebuah kepercayaan yang datangnya dari suatu agama yang dianut. Dalam konteks agama islam umumnya berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan konteks agama lain bisa berasal dari injil untuk agama kristen, dll.
Ø  An Illegal Act = Tindakan Ilegal
Suatu tindakan yang melanggar etika, hukum dan disiplin (dalam dunia kedokteran), atau tindakan yang hanya melanggar etika saja atau hukum saja atau disiplin saja, atau tindakan yang melanggar etika dan hukum saja atau etika dan disiplin saja atau hukum dan disiplin saja. Suatu tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan dari suatu pihak atau lebih.
Ø  The Emergency Unit Physician = Dokter Unit Gawat Darurat
Ø  Dilemma = dilema/serba salah/pekewuh
Sebuah kondisi dimana kita sulit untuk memilih suatu pilihan sementara didalam dua/lebih pilihan tersebut memiliki keburukan dan kebaikan yang sama (seimbang), tetapi kita harus segera memilih pilihan tersebut dan dituntut untuk memilih pilihan yang tepat. Dalam konteks islam, Allah menganjurkan untuk melakukan sholat istikharah jika kita memiliki keadaan dilema, tetapi jika keadaan (dilema) kita seperti dalam skenario, kita tidak harus melakukan istikharah dahulu.
Ø  Maleficence = Mencelakakan/melakukan tindakan yang merugikan pasien
Tindakan-tindakan yang merugikan pasien, seperti yang terkandung dalam asas etik ; Beneficence, Nonmalficence, autonomy dan justice. Dalam kasus skenario diatas, tindakan maleficence lebih dominan di asas nonmaleficence dan autonomy.
Ø  Medical treatment = Perawatan medis
Suatu tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa diagnostik atau terapeutik.
Ø  Patient’s Autonomy = Otonomi pasien
Autonomy atau Otonomi merupakan salah satu asas etika kedoteran yang memiliki pengertian umum bahwa seorang pasien memiliki otonomi atau hak untuk menentukan sendiri nasibnya. Sementara secara khusus asas etika otonomi ini memiliki 13 butir asas.

2.    Problem definition
1)      Apakah hukum transfusi darah?
2)      Bagaimana pandangan islam tentang transfusi darah?
3)      Apa konsep dan prinsip dokter dalam menangani kasus tersebut?
4)      Undang-undang (UU) apa yang mengaitkan tentang kepercayaan dan tindakan medis?
5)      Apakah tindakan terbaik yang harus dilakukan dokter dalam skenario?
6)      Apakah sanksi bagi dokter yang melakukan transfusi tanpa persetujuan pasien?
7)      Bagaimana tindakan medis yang sah?
8)      Seandainya tidak melakukan transfusi darah, tindakan alternatif apa yang dapat dilakukan? Bila gagal, dapatkah menyelamatkan dokter?
9)      Apakah tindakan dokter dalam kasus tersebut telah menerapkan KODEKI?
10)  Apakah Undang-undang (UU) yang berhubungan dengan Nonmalficence dan Autonomy?
11)  Mengapa dalam skenario transfusi darah disebut ilegal?

3.    Brainstorming
1)      Boleh, jika hal tersebut merupakan jalan terakhir.
Boleh, selama darah tersebut tidak disalah gunakan.
2)      Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 173 (tentang donor darah-diperbolehkan);
Surat An-Nisaa’ (4) ayat 36 (tentang etika dan tolong menolong);
Surat Al-Ma’idah (5) ayat 2 (tentang tolong menolong);
Surat Al-Ma’idah (5) ayat 3 (tentang donor darah-tidak diperbolehkan);
Surat Al-Ma’idah (5) ayat 32 (tentang menolong sesama manusia);
Surat Al-An’am (6) ayat 145 (tentang donor darah-diperbolehkan);
Surat Al-Fath (48) ayat 9 (tentang tolong menolong);
Surat Al-Hasyr (59) ayat 9 (tentang mengutamakan keselamatan orang lain);
Dalil Syar’I;
Fiqh Islam;
Hadits Bukhari dan Muslim.
3)      Konsep dan prinsip yang digunakan dalam skenario lebih dominan ke asas etika Nonmalficence dan asas etika Autonomy.
4)      KODEKI pasal 12;
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang persetujuan tindakan medik;
Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) no 29 tahun 2009.
5)      Informed consent/Persetujuan tindakan medik.
6)      Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 585/Menkes/Per/IX/1989/BAB VI pasal 13 tentang sanksi (sanksi administratif).
7)      Undang-undang praktek kedokteran pasal 45 ayat 1,2,3;
Menkes RI no 585 tahun 1989 tentang perstujuan medis;
Pasal 351 KUHP , pasal 89 KUHP, pasal 1320 KUHP perdata;
Undang-undang praktek kedokteran pasal 39 no 20 tahun 2004;
Pasal 53 ayat 2 no 23 tahun 1992 tentang menghormati hak sehat orang lain;
Pasal 1356 kitab Undang-undang hukum perdata;
KODEKI pasal 9;
Patient Bill of Right;
Pasal 1338 ayat 3 KUH perdata ;
SKB IDI no 319 /P/BA/88;
Deklarasi Helsinki;
Declaration on The Right of Patient;
Pasal !! bab 4 permenkes no 585.
8)      Diberi Infus/plasma darah;
Diberi vitamin penambah darah;
Dokter tidak bisa disalahkan.
9)      Sudah
10)  Nonmalficence KODEKI pasal 10, 13 dan 14
11)  Sekte Jehovah Withness (injil)

4.    Analyzing the Problem
1)      Transfusi darah boleh dilakukan jika tidak ada pilihan lain. Transfusi darah boleh dilakukan atas dasar untuk menolong sesama manusia bukan untuk diperjualbelikan/disalah gunakan, dll.
2)      Fiqh Islam “pada asalnya hukum sesuatu itu tidak boleh sebelum ada dalil yang mengharamkannya”. Kaidah Ushul Fiqh “Bahaya tidak boleh dihilangan dengan bahaya yang lain”. Memberikan ketentuan hukum bahwa donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya. Oleh krena itu, perlu ketelitian dari pihak medis. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: “Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa harus disesuaikan dengan kadar dibutuhkannya”.
3)      (Let’s Search!)
4)      (Let’s Search!)
5)      Informed Consent/Persetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
6)      Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 585/Menkes/Per/IX/1989/BAB VI pasal 13 Tentang sanksi yang berbunyi : “terhadap dokter yang melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin praktiknya”.
7)      (Let’s Search!)
8)      (Let’s Search!)
9)      (Let’s Search!)
10)  (Let’s Search!)
11)  Sekte Jehovah Withness. Dalam dunia islam ada namanya NII dan lain sebagainya yang mengaku agama islam sesat. Dalam agama kristen pun ada yaitu sekte jehovah withness/saksi jehovah, mereka menyebarkan ajaran sesat tentang kristen, salah satunya adalah tentang darah (tranfusi darah); menurut mereka yang menjadi soal adalah apa yang dilambangkan oleh darah. Mereka mengatakan bahwa "hal yang penting ialah bahwa penghargaan telah diperlihatkan terhadap kesucian darah, penghormatan telah diperlihatkan terhadap prinsip kesucian hidup" yang diwakili oleh darah. Darah sama sekali ditolak untuk penggunaan apa pun (termasuk transfusi), kecuali dipersembahkan.

REFERENCES
·         Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4 Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) dan Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
·         Hukum dan Etika Kedokteran MISC 2010 dan 2009 FKIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
·         Modul of Medical Ethics and Medical Law FKIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2011
·         http://albertrumampuk.blogspot.com/2011/01/sekte-yahwehisme-sekte-yang-aneh-bin.html
·         Pearce, Evelyn C. Anatomi dan Fisiolog untuk para medis, Alih Bahasa: Sri Yuliani Handoyo, Jakarta : PT. Gramedia, 1989.
·         Qardhawi, Yusuf, Dr., Al-Halal Wa Al-Haram, Beirut : Maktabah Al-Islami, 1994, Cet. Ke-15.
·         Al-Qur’an dan Al-Hadits
·         http://sehat-enak.blogspot.com/2010/04/stupor-koma.html
·         http://doktermu.com/Alkohol-dan-obat-terlarang/Istilah-kesehatan-1/K/Koma-131.html
·         http://www.yabina.org/
·         Textbook
·         Power Point dosen FKIK UMY

Author : Eka dan Didit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar