Dalam
kasus
kecelakaan lalu lintas, seorang pasien
kehilangan banyak darah dan telah mendapatkan
transfusi darah (Blood Transfusion) dengan
segera (Immediately). Pasien dalam keadaan koma (Comma). Berdasarkan informasi dari salah satu keluarga dan dokter keluarga (Family’s Physician) yang menyertai, pasien memiliki
sebuah kepercayaan agama (Religious Sect) yang menganggap transfusi darah sebagai tindakan ilegal (an Illegal
Act) dan mereka keberatan
untuk menerima transfusi darah, meskipun risiko telah
dijelaskan sepenuhnya oleh dokter
keluarga dan dokter Unit Gawat Darurat (The
Emergency Unit Physician).
Dokter
Unit Gawat Darurat
sekarang merasa dilema
(Dilemma) karena
jika ia tidak melakukan transfusi darah, dapat dinyatakan pasien tidak akan bertahan dan memang, dokter tidak
bermaksud mencelakakan/melakukan
tindakan buruk yang merugikan pasien (Maleficence).
Di sisi lain, jika dokter tidak melakukan transfusi keluarga pasien mungkin menganggapnya telah
melakukan perawatan medis (Medical Treatment) tanpa izin mereka dan melanggar
otonomi pasien (Patient’s
Autonomy).
Are u ready to
disscus that problem??!! Let’s see with Seven Jumps!!!
1.
Claryfying
Unfamiliar Terms
Ø Blood Transfusion = transfusi darah
Transfusi
Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna
bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan. Kegiatan ini mencakup antara
lain : pengerahan donor, penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan,
pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Ø
Immediately
= dengan segera
Jika pasien kecelakan lalu lintas seperti dalam
kasus diatas tidak dengan segera
mendapatkan donor (tidak dengan segera
ditangani), pasien tersebut bisa meningal.
Ø
Comma =
koma
Koma adalah suatu keadaan seperti terbius
atau tidur dalam, dimana penderita tidak dapat dibangunkan sama sekali. Dalam
keadaan koma bahkan terjadi gangguan respon yang paling primitif (misalnya
menghindari nyeri).
Ø
Family’s
Physician = dokter keluarga
Dokter keluarga adalah dokter yang berprofesi khusus sebagai Dokter
Praktik Umum yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
(pelayanan kesehatan primer) dengan menerapkan prinsip-prinsip Kedokteran
Keluarga, kadang-kadang mereka pun dapat berfungsi di rumah sakit sebagai koordinator, pembela hak pasien dan teman (advokasi) dari tindakan tindakan medis yang mungkin tidak optimal.
Ø Religius Sect = kepercayaan agama
Sebuah
kepercayaan
yang datangnya dari suatu agama yang dianut. Dalam konteks agama islam umumnya
berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan konteks agama lain bisa berasal
dari injil untuk agama kristen, dll.
Ø An Illegal Act = Tindakan Ilegal
Suatu
tindakan
yang melanggar etika, hukum dan disiplin (dalam dunia kedokteran), atau
tindakan yang hanya melanggar etika saja atau hukum saja atau disiplin saja,
atau tindakan yang melanggar etika dan hukum saja atau etika dan disiplin saja
atau hukum dan disiplin saja. Suatu
tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan dari suatu pihak atau lebih.
Ø The Emergency Unit Physician = Dokter Unit Gawat
Darurat
Ø Dilemma = dilema/serba salah/pekewuh
Sebuah
kondisi
dimana kita sulit untuk memilih suatu pilihan sementara didalam dua/lebih
pilihan tersebut memiliki keburukan dan kebaikan yang sama (seimbang), tetapi
kita harus segera memilih pilihan tersebut dan dituntut untuk memilih pilihan
yang tepat. Dalam konteks islam,
Allah menganjurkan untuk melakukan sholat istikharah jika kita memiliki keadaan
dilema, tetapi jika keadaan (dilema) kita seperti dalam skenario, kita tidak
harus melakukan istikharah dahulu.
Ø Maleficence = Mencelakakan/melakukan tindakan yang
merugikan pasien
Tindakan-tindakan yang merugikan pasien,
seperti yang terkandung dalam asas etik ; Beneficence, Nonmalficence, autonomy
dan justice. Dalam kasus skenario diatas, tindakan maleficence lebih dominan di
asas nonmaleficence dan autonomy.
Ø Medical treatment = Perawatan medis
Suatu tindakan yang dilakukan terhadap
pasien berupa diagnostik atau terapeutik.
Ø Patient’s Autonomy = Otonomi pasien
Autonomy
atau Otonomi
merupakan salah satu asas etika kedoteran yang memiliki pengertian umum bahwa
seorang pasien memiliki otonomi atau hak untuk menentukan sendiri nasibnya.
Sementara secara khusus asas etika
otonomi ini memiliki 13 butir asas.
2.
Problem definition
1)
Apakah
hukum transfusi darah?
2)
Bagaimana
pandangan islam tentang transfusi
darah?
3)
Apa
konsep dan prinsip dokter dalam menangani kasus tersebut?
4)
Undang-undang
(UU)
apa yang mengaitkan tentang kepercayaan
dan tindakan medis?
5)
Apakah
tindakan terbaik yang harus
dilakukan dokter dalam skenario?
6)
Apakah
sanksi bagi dokter yang melakukan transfusi tanpa persetujuan pasien?
7)
Bagaimana
tindakan medis yang sah?
8)
Seandainya
tidak melakukan transfusi darah,
tindakan alternatif apa yang dapat dilakukan? Bila gagal, dapatkah
menyelamatkan dokter?
9)
Apakah
tindakan dokter dalam kasus tersebut telah menerapkan
KODEKI?
10)
Apakah
Undang-undang (UU) yang berhubungan
dengan Nonmalficence dan Autonomy?
11)
Mengapa
dalam skenario transfusi darah
disebut ilegal?
3.
Brainstorming
1)
Boleh, jika hal
tersebut merupakan jalan terakhir.
Boleh, selama darah
tersebut tidak disalah gunakan.
2)
Al-Qur’an
surat Al-Baqarah (2) ayat 173
(tentang donor darah-diperbolehkan);
Surat An-Nisaa’ (4) ayat 36 (tentang etika dan tolong menolong);
Surat Al-Ma’idah (5) ayat 2 (tentang tolong menolong);
Surat Al-Ma’idah (5) ayat 3 (tentang donor darah-tidak diperbolehkan);
Surat Al-Ma’idah (5) ayat 32 (tentang menolong sesama manusia);
Surat Al-An’am (6) ayat 145 (tentang donor darah-diperbolehkan);
Surat Al-Fath (48) ayat 9 (tentang tolong menolong);
Surat Al-Hasyr (59) ayat 9 (tentang mengutamakan keselamatan orang lain);
Dalil
Syar’I;
Fiqh
Islam;
Hadits
Bukhari dan Muslim.
3)
Konsep dan
prinsip
yang digunakan dalam skenario lebih dominan ke asas etika Nonmalficence dan asas etika Autonomy.
4)
KODEKI pasal 12;
Peraturan
Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang
persetujuan tindakan medik;
Undang-undang (UU) Republik Indonesia
(RI) no 29 tahun 2009.
5)
Informed consent/Persetujuan
tindakan medik.
6)
Peraturan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia No. 585/Menkes/Per/IX/1989/BAB VI pasal 13 tentang sanksi (sanksi
administratif).
7)
Undang-undang
praktek kedokteran
pasal 45 ayat 1,2,3;
Menkes
RI no
585 tahun 1989 tentang perstujuan medis;
Pasal 351 KUHP , pasal 89 KUHP,
pasal 1320 KUHP perdata;
Undang-undang
praktek kedokteran
pasal 39 no 20 tahun 2004;
Pasal 53 ayat 2 no 23 tahun 1992 tentang
menghormati hak sehat orang lain;
Pasal 1356 kitab Undang-undang hukum perdata;
KODEKI pasal 9;
Patient
Bill of Right;
Pasal 1338 ayat 3 KUH perdata ;
SKB
IDI
no 319 /P/BA/88;
Deklarasi
Helsinki;
Declaration
on The Right of Patient;
Pasal !! bab 4 permenkes no 585.
8)
Diberi
Infus/plasma darah;
Diberi vitamin penambah darah;
Dokter tidak bisa disalahkan.
9)
Sudah
10)
Nonmalficence
KODEKI pasal 10, 13 dan 14
11)
Sekte
Jehovah Withness (injil)
4.
Analyzing the
Problem
1)
Transfusi
darah boleh dilakukan jika tidak ada
pilihan lain. Transfusi darah boleh
dilakukan atas dasar untuk menolong sesama manusia bukan untuk
diperjualbelikan/disalah gunakan, dll.
2)
Fiqh Islam “pada asalnya
hukum sesuatu itu tidak boleh sebelum ada dalil yang mengharamkannya”. Kaidah Ushul Fiqh “Bahaya tidak boleh dihilangan dengan bahaya yang lain”. Memberikan
ketentuan hukum bahwa donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan
darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau
mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan
darahnya. Oleh krena itu, perlu ketelitian dari pihak medis. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: “Sesuatu
yang diperbolehkan karena terpaksa harus disesuaikan dengan kadar
dibutuhkannya”.
3)
(Let’s
Search!)
4)
(Let’s
Search!)
5)
Informed
Consent/Persetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan oleh
pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan
dilakukan terhadap pasien tersebut.
6)
Peraturan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia No. 585/Menkes/Per/IX/1989/BAB VI pasal 13 Tentang sanksi yang berbunyi : “terhadap dokter yang
melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya
dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin praktiknya”.
7)
(Let’s
Search!)
8)
(Let’s
Search!)
9)
(Let’s
Search!)
10)
(Let’s
Search!)
11)
Sekte Jehovah
Withness.
Dalam dunia islam ada namanya NII
dan lain sebagainya yang mengaku agama islam sesat. Dalam agama kristen pun ada yaitu sekte jehovah withness/saksi jehovah,
mereka menyebarkan ajaran sesat tentang kristen, salah satunya adalah tentang
darah (tranfusi darah); menurut mereka yang menjadi soal adalah apa yang
dilambangkan oleh darah. Mereka mengatakan bahwa "hal yang penting ialah
bahwa penghargaan telah diperlihatkan terhadap kesucian darah, penghormatan
telah diperlihatkan terhadap prinsip kesucian hidup" yang diwakili oleh
darah. Darah sama sekali ditolak untuk penggunaan apa pun (termasuk transfusi),
kecuali dipersembahkan.
REFERENCES
·
Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4 Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) dan
Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
·
Hukum
dan Etika Kedokteran MISC 2010 dan 2009 FKIK Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta
·
Modul
of Medical Ethics and Medical Law FKIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2011
·
http://albertrumampuk.blogspot.com/2011/01/sekte-yahwehisme-sekte-yang-aneh-bin.html
·
Pearce, Evelyn C. Anatomi dan Fisiolog untuk para medis, Alih
Bahasa: Sri Yuliani Handoyo, Jakarta : PT. Gramedia, 1989.
·
Qardhawi, Yusuf, Dr., Al-Halal Wa Al-Haram, Beirut :
Maktabah Al-Islami, 1994, Cet. Ke-15.
·
Al-Qur’an
dan Al-Hadits
·
http://sehat-enak.blogspot.com/2010/04/stupor-koma.html
·
http://doktermu.com/Alkohol-dan-obat-terlarang/Istilah-kesehatan-1/K/Koma-131.html
·
http://www.yabina.org/
·
Textbook
·
Power Point dosen FKIK UMY
Author : Eka dan Didit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar