Kamis, 20 Oktober 2011

Skenario 1 blok 2 edisi kedua

Pada edisi kedua kita membahas lebih rinci lagi ya skenario 1 kemaren. berikut survei-survei med dari kelompok-kelompok tutorial blok 2, 2011 :
1.      Asuransi kesehatan
·         Definisi Asuransi kesehatan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak dikenal kata Asuransi, melainkan “jaminan” atau “tangguangan”. Asuransi berasal dari bahasa Inggris “insurance”, dengan akar kata “in-sure” yang berarti memastikan.
Dalam konteks Asuransi Kesehatan; pengertian asuransi adalah memastikan seseorang yang menderita sakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa harus mempertimbangkan nilai ekonominya. Ada pihak yang menjamin atau menanggung biaya pengobatan atau biaya perawatannya. Pihak yang menjamin ini dalam bahasa Inggris disebut “insurer” atau dalam UU asuransi disebut “asurandur”. Asuransi merupakan jawaban atas sifat ketidak-pastian (uncertain) dari kejadian sakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan dapat dibiayai secara memadai, maka seseorang atau sekelompok kecil orang melakukan transfer resiko kepada pihak lain yang disebut insurer/asurandur ataupun badan penyelenggara jaminan.

·         Jenis-jenis Asuransi Kesehatan
§  Asuransi Sosial
Bersifat wajib, sifat gotong royong antar golongan; tua-muda, kaya-miskin, dan sehat-sakit, paketnya sama untuk seluruh peserta, keadilan/equility bersifat egaliter/sosial.
§  Asuransi Komersial
Bersifat sukarela, sifat gotong royong antar golongan hanya sehat-sakit, paketnya berfariasi sesuai pilihan peserta, keadilan/equility bersifat liberter/individual
“Kenapa anggota asuransi merekomendasikan dokter???”
Jawaban : “karena dokter yang mendiagnosis, memeriksa dan mengobati pasien. Karena dokter yang mengetahui kondisi sesungguhnya pasien, hanya dokter yang mengetahui keadaan dan layak atau tidaknya si pasien untuk mendapatkan asuransinya.”

“Apakah pihak asuransi berhak tahu diagnosis pasien???”
Jawaban : “ya, karena untuk mengetahui paket atau berapa biaya asuransi yang dikeluarkan, pihak asuransi harus tahu kondisi sebenarnya si pengaju asuransi (pasien)”.

“Apa saja hal-hal yang bisa diasuransikan???”
Jawaban : hal yang bersifat murni (tidak dibuat-buat, tidak spekulatif), murni kecelakaan, contoh : seorang yang mempunyai asuransi kematian sebesar 1milyar, ia kemudian dibunuh oleh ahli warisnya, yang seperti itu tidak dapat ditanggung karena disengaja. Hal yang bersifat definitif/dapat ditentukan kejadiannya, contoh risiko kematian/sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter, risiko kecelakaan lalu lintas dibuktikan dengan surat keterangan polisi, dll. Hal yang bersifat statis, konstan tanpa dipengaruhi perubahan politik dan ekonomi suatu negara, contoh : di negara maju yang penduduknya kaya dan cenderung mengkonsumsi makanan enak dengan kandungan lemak tinggi, memperlihatkan probabilitas mendapat serangan jantung lebih tinggi dibandingkan dengan negara miskin, Hal yang berdampak financial, contoh : suatu kecelakaan diri misalnya mempunyai dampak finansial berupa biaya perawatan dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan. Hal yang measurable/quantifiable, adalah besarnya kerugian finansial akibat resiko tersebut dapat diperhitungkan secara akurat. Kalau orang sakit harus bisa diterangkan lokasi terjadinya penyakit, waktu kejadian, jenis penyakit, tempat perawatan (nama dan lokasi rumah sakit), dan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan yang dijalani. Ukuran resiko harus besar, resiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi hendaknya memenuhi syarat ukurannya. Contoh; risiko biaya rawat inap sebesar Rp. 5 juta bisa dinilai besar oleh yang berpenghasilan rendah akan tetapi bisa dinilai kecil oleh yang berpenghasilan Rp. 50 juta/bulan.”

“Bagaimana mekanisme asuransi???”
Jawaban : “Pasien mengajukan permohonan ke Dokter keluarga yang mengklaim/catatan medik, jika dokter tidak menyanggupi maka dokter wajib merujuk ke pelayanan kesehatan kedua yang bekerja sama, selanjutnya di berikan ke asuransi untuk mendapatkan penggantian biaya/asuransi (jika Dokter keluarga menyanggupi maka tidak perlu diserahkan ke pelayanan kesehatan kedua, tetapi langsung diserahkan ke asuransi), selanjutnya diberikan ke pelayanan medik dan dikembalikan ke pasien”

“Pandangan Islam tentang Asuransi kesehatan???”
Jawaban : “boleh karena tidak merugikan satu sama lain atau tidak merugikan salah satu dari dua belah pihak, boleh karena menguntungkan di masing-masing pihak”.

2.      Etika Kedokteran
·         Definisi tentang Etika
Etik berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, kebiasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika adalah:
§  Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
§  Kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
§  Nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Kamus Kedokteran (Ramali dan Pamuncak, 1987), etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar tentang suatu profesi.
¨      Etika ; The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation (webster’s)
Ketentuan yang telah disepakati mengenai sesuatu yang dinilai baik dan buruk, kewajiban moral serta hal-hal apa saja yang harus dilakukan
¨      Etika ; Ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decisious making
Etika menawarkan alat konseptual untuk mengevaluasi dan pedoman dalam pembuatan keputusan moral
¨      Etika ; medical ethics is a discipline/methodology for considering the implications of medical technology/treatment and what ought to be (University School of Medicine)
Etika kedokteran adalah ketentuan/metodologi untuk mempertimbangkan dampak dari teknologi kedokteran/pengobatan dan hal apa yang seharusnya dilakukan.

“Mengapa harus belajar Etika???”
Jawaban : “Tujuan pendidikan Etika dalam pendidikan dokter adalah untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional”

“Mengapa dokter perlu belajar etika???”
Jawaban : “karena berhubungan dengan manusia, manusia adalah makhluk hidup. Manusia memiliki biologis, spiritual, psyco, fisik, sosial, dll. Intinya manusia adalah makhluk kompleks”.

·         Kode Etik Kedokteran
Di Indonesia, Kode Etik Kedokteran sewajarnya berlandaskan etik dan norma-norma yang mengatur hubungan antar manusia, yang asas-asasnya terdapat dalam falsafah Pancasila, sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan strukturil. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter baik yang tergabung dalam perhimpunan profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun secara fungsional terikat dalam organisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian telah menerima Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

·         Etika Profesi Kedokteran/Azas Kedokteran
¨      Otonomi = kemandirian dan bertindak mengambil keputusan sesuai rencana yang ditetapkan sendiri, dari berbagai alternatif, dan merealisasi keputusan yang ditetapkan sendiri
Dampak : individual, diharapkan bijaksana dan tanggung jawab
¨      Keadilan
¨      Beneficence = berbuat baik tetapi tidak mencelakakan diri sendiri
Contoh : mengobati Aids, tidak dapat berenang tapi menolong orang yang tenggelam
¨      Non Mal Eficence = tidak menciderai pasien; bila tidak mampu menolong seseorang, minimal jangan melakukan tindakan merugikan (kerugian material dan non material)
Contoh : dokter umum melakukan tindakan by pass jantung dengan bedah dada
¨      Kejujuran = mengatakan keadaan pasien sebenar-benarnya, tidak membohongi pasien/keluarga. Sesuai kondisi/tidak mendiskriminasi
Contoh : pasien sudah meninggal tetapi dokter menyampaikan kepada keluarganya dengan mengatakan pasien masih ada harapan hidup
¨      Ketaatan
¨      Kerahasiaan = merahasiakan diagnosis pasien
“Kapan asas etika berlaku universal???”
Jawaban : “Walau telah lebih dari 2000 tahun hingga saat ini belum ada kurikulum etika medis yang berlaklu universal”
·         Pebedaan dan Persamaan Etik dan Hukum
¨      Perbedaan
Ø  Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum untuk umum
Ø  Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan pemerintah
Ø  Etik tidak seluruhnya tertulis, hukum tercantum secara terinci dalam kitab Undang-undang dan lembaran/beruta negara.
¨      Persamaan
Ø  Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
Ø  Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia
Ø  Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan
Ø  Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
Ø  Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para angota senior.

Rahasia kedokteran berhubungan dengan aspek etik, apakah ada aspek lainnya???”
Jawaban : “ada! Yaitu aspek hukum!”.

“Apakah etika kedokteran berbeda disetiap wilayah di dunia???”
Jawaban : “ya, buktinya dokter asing yang bertugas di Indonesia tidak harus diambil sumpahnya karena ia menjadi tanggung jawab instansi yang memperkerjakannya, namun dokter asing tersebut harus tunduk pada KODEKI. Menurut pernyataan itu berarti di setiap negara memiliki sumpah kedokteran dan etika kedokterannya masing-masing. Contoh lain; di Indonesia seorang dokter diperbolehkan membocorkan rahasia pasiennya kepada asuransi sedangkan di negara lain jangankan membocorkan ke asuransi, ke keluarga dokter itu sendiri seorang dokter dilarang memberitahu diagnosis pasiennya, walaupun kepada istrinya sendiri, atau kepada keluarga si pasien.”

“Apa perbedaan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum??? Contohnya!!”
Jawaban : “pelanggaran etika tidak selalu pelanggaran hukum dan pelanggaran hukum tidak selalu pelanggaran etika. Contoh kasus : membuka rahasia pasien termasuk pelanggaran etika dan hukum, melakukan abortus merupakan pelanggaran hukum dan melakukan transfusi darah secara hukum salah karena pasien tidak mau sedangkan secara etik boleh karena menyelamatkan orang lain”.

“Apa sanksi pelanggaran Kode Etik karena Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter???”
Jawaban : “Sejak zaman Hippokrates rahasia pekerjaan dokter menduduki tempat yang penting dalam hubungan dokter dengan pasien. “apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut untuk disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya” (Sumpah Hippokrates, butir 9). Prinsip ini tercantum pula dalam LSDI, butir 5 yang berbunyi “saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter”, sedangkan dalam KODEKI Pasal 12 tercantum bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia. Jadi, seorang dokter yang menyebarluaskan rahasia pribadi pasiennya di depan orang atau sekelompok orang lain sehingga atas pengaduan pasien yang bersangkutan, dokter dapat dituntut didepan pengadilan. Dokter tersebut yang dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.600,- (harus disesuaikan dengan keadaan moneter saat ini) (KUHP, pasal 322). Lain halnya jika dokter menjadi saksi ahli dipengadilan, yang mempunyai peraturan tersendiri”.

Prinsip etika apa yang menjadi norma moral dalam praktek kedokteran???”
Jawaban : “otonomi, keadilan, beneficence, non mal eficience, kejujuran, ketaatan dan kerahasiaan”.

3.      Sumpah Hippokrates dan Sumpah Kedokteran
·         Pengertian sumpah dokter
      Sumpah Dokter merupakan sumpah profesi kesehatan yang tertua di dunia. Berawal dari seorang dokter yang berasal dari Yunani bernama Hippokrates yang berjasa mengangkat ilmu kedokteran sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas dari pengaruh Syamanisme, yaitu anggapan bahwa penyakit berasal dari roh jahat, kutukan dewa, pelanggaran tabu, dan pengaruh mistik lainnya, menjadi pengetahuan berdasarkan ilmiah dengan body of knowledge. Karena itu ia dianggap sebagai Bapak Ilmu Kedokteran. Kesadarannya yang tinggi akan moral profesi kedokteran dituangkan dalam bentuk Sumpah Hippokrates, yang harus ditaati dan diamalkan oleh murid-muridnya.

·         Lafal Sumpah Hippokrates
“saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh, dan Aesculapius, dan Hygeia, dan Panacea, dan semua dewa-dewa sebagai sanksi, bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya, saya akan mematuhi janji-janji berikut ini.
(a)   Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih sayang sebagaimana terhadap orang tua saya sendiri, jika perlu akan saya bagikan harta saya untuk dinikmati bersamanya.
(b)   Saya akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya, kalau mereka memang mau mempelajarinya, tanpa imbalan apapun.
(c)    Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anak saya sendiri, dan kapada anak-anak guru saya, dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan janji dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya.
(d)   Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi pasien, dan tidak akn merugikan siapapun.
(e)    Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta, atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. atas dasar yang sama, saya tidak akan memberikan obat untuk menggugurkan kandungan.
(f)     Saya ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih.
(g)   Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang, walaupun ia menderita penyakit batu, tetapi akan menyerahkannya kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini.
(h)   Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit dan tanpa niat-niat buruk atau mencelakakan, dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria, baik merdeka maupun hamba sahaya.
(i)     Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut untuk disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.
(j)     Selama saya tetap mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktikkan ilmu saya ini, dihormati oleh semua orang, disepanjang waktu! Akan tetapi, jika sampai saya mengkhianati sumpah ini, balikkanlah nasib saya.”

·         Lafal Sumpah Dokter Indonesia
Lafal sumpah dokter terakhir yang telah diperbarui dengan SK Menkes R.I 434/Menkes?SK/X/1983, yaitu:
“Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa:
(a)   Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
(b)   Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
(c)    Saya akan menjalan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjan saya sebagai dokter;
(d)   Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
(e)    Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter;
(f)     Saya tidak akan memperguanakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam;
(g)   Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
(h)   Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien;
(i)     Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien;
(j)     Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terimakasih yang selayaknya;
(k)    Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan;
(l)     Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia;
(m) Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.”

“Kapan dan apa persyaratan melakukan Sumpah Dokter???”
Jawaban : “Sumpah dokterdi Indonesia diucapkan pada suatu upacara di Fakultas Kedokteran setelah Sarjana Kedokteran (S.Ked.) lulus ujian profesinya. Acara ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, senat fakultas, pemuka agama, para dokter baru beserta keluarganya. Sebelum para dokter baru mengucapkan butir-butir lafal sumpah tersebut, bagi yang beragama islam mengucapkan: Wallahi, Wabillahi, Wathallahi, Demi Allah, saya bersumpah”, bagi yang beragama Katolik mengucapkan juga “Demi Allah saya bersumpah”, bagi yang beragama Kristen Protestan : “Saya berjanji”, bagi yang beragama Budha: “Om Atah Parama Wisesa Om Shanti Shanti Shanti Om” dan bagi yang beragama Hindu: “Mai Kasm Khanahan.” Setelah para dokter baru mengucapkan lafal sumpahnya, mereka menandatangani berita acara sumpah dokter beserta saksi-saksi”.

“Siapa yang wajib mengucapkan sumpah Dokter???”
Jawaban : “semua dokter warga negara Indonesia baik lulusan pendidikan dokter dalam negeri maupun luar negeri. Mahasiswa asing yang belajar di Fakultas Kedokteran di Indonesia diharuskan juga mengucapkan lafal sumpah dokter Indonesia. Dokter asing yang bertugas di Indonesia tidak harus diambil sumpahnya karena ia menjadi tangung jawab instansi yang mempekerjakannya, namun dokter asing tersebut harus tunduk kepada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)”.

“Apa sanksi bagi Dokter yang melanggar sumpah???”
Jawaban : “sanksi moral (Tuhan) dan sanksi dari masyarakat”

“Apa saja yang dapat melanggar sumpah dokter???”
Jawaban : “komitmen, integgritas, hedonisme (duniawi),dll”.

“Apa ketentuan yang diterapkan untuk menjadi seorang Dokter???”
Jawaban : Menurut Hippokrates; dokter harus berusaha menguasai ilmunya sebaik mungkin dan selalu belajar mungkin dan selalu belajar dari pengalaman untuk kualitas kedokteran, dokter harus menjaga martabat profesinya, dan dokter harus menjadi seorang yang jujur dalam mengabdikan diri sepenuh waktunya untuk profesi”.

“Apa persamaan Sumpah Hippokrates dengan Sumpah Dokter Indonesia???”
Jawaban : “dapat dilihat bahwa Sumpah Dokter Indonesia mengandung intisari yang berakar dari Lafal Sumpah Hippokrates. Lafal Sumpah Hippokrates itu mengandung butir-butir yang berkaitan dengan larangan melakukan eutanasia aktif, abortus provocatus, dan melakuka pelecehan seksual. Juga mengandung kewajiban melakukan rujukan jika tidak mampu dan menjaga rahasia pekerjaan dokter. Secara lebih rinci Lafal Sumpah Hippokrates mengandung perlakuan yang selayaknya terhadap guru-guru beserta anak-anaknya, bahkan jika perlu memberikan sebagian harta kepada gurunya, yang tentunya disaat guru membutuhkannya.”

Permasalahan dalam skenario
“Dalam skenario; Apa dasar penolakan dokter untuk memberikan diagnosis pasien ke asuransi???”
Jawaban : “dokter itu menolak memberikan diagnosis pasiennya kepada asuransi karena beliau memegang teguh pendiriannya akan sumpah Hippokrates, sumpah kedokteran. Beliau tidak ingin mengkhianati sumpah Hippokrates tentang kerahasiaan dan kesetiaan atau berbagai prinsip-prinsip etika sebagai norma moralitas praktek medis”.

“apa ajaran islam tentang kasus dalam skenario diatas???”
Jawaban : “dilihat dari segi asuransi; dalam islam diperbolehkan, karena membantu orang lain dan saling menguntungkan, namun dilihat dari sumpahnya hukumnya dosa jika ketika bersumpah mengucapkan kalimat sumpah seperti “Demi Allah, Wallahi, Wabillahi, Wathallahi, dst” karena sudah bukan Minnannas (berhubungan dengan sesama manusia) tetapi sudah Minnallah (berhubungan dengan Allah).”

CONCLUSION
Menurut saya; asuransi kesehatan merupakan perusahaan legal yang bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam masalah finansial. Sementara dokter dilarang untuk memberitahukan rahasia pasien kepada siapapun, bahkan kepada anggota keluarga pasien itu sendiri. Namun karena itu keinginan pasien sendiri untuk memberikan diagnosisnya kepada asuransi maka sebaiknya berikan saja. Toh pihak asuransi juga tidak akan menyalahgunakan diagnosis pasien tersebut. Setelah keperluan asuransi selesai pihak asuransi pun pasti akan merahasiakan diagnosis pasien tersebut.

REFERENSI
v  Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi 4; Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) dan Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
v  Textbook
v  Powerpoint Etika Dokter Muslim Prof. dr. Suwito
v  Powerpoint Beberapa Ketentuan Tentang Etika Kedokteran Prof. dr. Suwito
v  Introduksi Asuransi Kesehatan H Thabrany
v  Modul of Medical Ethics and Medical Law Faculty of Medicine and Health Science Muhammadiyah University of Yogyakarta 2011 by dr. Dirwan Suryo Saularto

author : Didit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar