Kamis, 18 Oktober 2012

Skenario 1 Tutorial Blok 2 Part II

Skenario 1 Tutorial Blok 2 Part II
Author : Yovi dan Arnis (Tutorial), Jurnal (Oci dan Dea)

1.      Bagaimana hubungan antara Sumpah Hipokrates dan Sumpah Dokter?
Lafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Yahun 1960 yang disusul dengan SK Menkes R.I. No. 434/Menkes/SK/X/1983 adalah berdasarkan Sumpah Hipokrates dan Deklarasi Jenewa dari World Medical Association (WMA, 1948). Hipokrates (460-377 S.M.) adalah seorang dokter bangsa Yunani yang berjasa mengangkat ilmu kedokteran sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas dari pengaruh Syamanisme, yaitu anggapan bahwa penyakit berasal dari roh jahat, kutukan dewa, pelanggaran tabu, dan pengaruh mistik lainnya, menjadi pengetahuan berdasarkan ilmiah dengan body of knowledge. Karena itu, dia dianggap sebagai Bapak Ilmu Kedokteran. Kesadarannya yang tinggi akan moral progesi kedokteran dituangkannya dalam bentuk Sumpah Hipokrates, yang harus ditaati dan diamalkan oleh murid-muridnya.

Sumber: Buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 4

Kesimpulannya, Sumpah Hipokrates merupakan dasar atau asal muasal Sumpah Dokter Indonesia. Lafal Sumpah Dokter Indonesia mengandung intisari yang beakar dari lafal Sumpah Hipokrates.

2.      Bagaimana hubungan antara pemberian diagnosis ke perusahaan asuransi dengan Sumpah Hipokrates?
Pemberian diagnosis kepada orang lain merupakan pelanggaran Sumpah Hipokrates dan juga Sumpah Dokter, karena tidak bisa menjaga kerahasiaan dari data rekam medis pasien. Berdasarkan Sumpah Hipokrates butir ke 9 yang berbunyi, “Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut untuk disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.” Selain itu berdasar dari Lafal Sumpah Dokter Indonesia butir ke 5 yang berbunyi, “Saya akan merhasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter.”

Sumber: Buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 4

3.      Pengertian Etika Kedokteran, dan Tujuan Etika Kedokteran
Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku professional para dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam lafal sumpah dank ode etik masing-masing yang telah disusun oleh organisasi profesinya bersama-sama pemerintah.
Sedangkan Tujuan adanya Etika Kedokteran adalah untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional.

Sumber: Buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 4

4.      Apakah Etika Kedokteran berbeda di tiap Negara?
Sebagaimana etika kedokteran dapat dan memang berubah sejalan dengan waktu, dalam merespon perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis dan juga nilai-nilai sosial, maka etika kedokteran memang bervariasi dari satu negara dengan negara yang lain tergantung faktot-faktor tersebut. Suatu contoh pada kasus euthanasia, terdapat perbedaan yang nyata terhadap opini dari ikatan dokter di setiap negara.Beberapa organisasi mengutuknya, sedangkan Ikatan Dokter Kerajaan Belanda memperbolehkannya dalam kondisi tertentu. Demikian juga yang berhubungan dengan kesempatan memperoleh pelayanan medis, beberapa ikatan dokter disuatu negara mendukung persamaan hak untuk semua warga negara, sedangkan di negara lain mentoleransi ketidaksamaan hak memperoleh pelayanan kesehatan bagi warganya. Di beberapa negara ada ketertarikan yang besar terhadap masalah-masalah etik yang muncul karena adanya kemajuan teknologi pengobatan sedangkan di negara yang tidak memiliki akses terhadap teknologi tersebut, masalah-masalah etik tentu tidak muncul. Dokter-dokter di beberapa negara cukup yakin bahwa mereka tidak akan ditekan oleh pemerintah untuk melakukan sesuatu yang tidak etis namun di negara lainmungkin akan sulit bagi mereka memenuhi kewajiban etis, seperti menjaga kerahasiaan pasien jika berhadapan dengan polisi atau permintaan angkatan bersenjata untuk melaporkan adanya jejas/luka yang mencurigakan pada seorang pasien.
Walaupun perbedaan ini terlihat sangat nyata, persamaan yang ada jauh lebih besar lagi. Dokter-dokter di seluruh dunia memiliki banyak persamaan, dan ketika mereka berhimpun bersama dalam suatu organisasi seperti WMA mereka biasanya akan mencapai suatu kesepakatan mengenai masalah-masalah etik yang kontroversial, walaupun kadang harus melewati debat yang panjang. Nilai pokok dari etika kedokteran, seperti belas kasih, kompetensi, dan otonomi, bersamaan dengan pengalaman dan ketrampilan di semua bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh dokter memberikan dasar dalam menganalisa masalah masalah etik dalam pengobatan dan memunculkan suatu solusi yang berdasarkan kepentingan terbaik bagi pasien secara pribadi dan warga negara serta kesehatan masyarakat secara umum.
            Sumber: WMA, Medical Ethics Manual

5.      Tinjauan islam tentang sumpah dokter
Pengertian Sumpah
Sumpah di dalam Al-Quran disebut dengan istilah qasam (QS. 24:53) dan halaf(QS. 9:26). Menurut istilah sumpah ditakrifkan sebagai: “Suatu lafal yang digunakanuntuk menyatakan haknya terhadap sesuatu perkara atau menafikan sesuatu perkaradengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya”. Juga membawa maksudmengukuhkan kata-kata yang tidak dinyatakan kebenaran kandungannya denganmenyebut salah satu dari nama-nama Allah SWT ataupun salah satu sifat-Nya denganlafal yang tertentu.Sebenarnya penggunaan perkataan pengukuhan dalam takrif di atasadalah bertujuan mengabaikan sumpah yang sia-sia yakni sumpah yang diucapkantanpa niat untuk melaksanakannya ataupun niat untuk membenarkannya.
Kedudukan Sumpah Dokter Menurut Hukum Syara’
Seorang muslim tidak dianjurkan untuk bersumpah atau berjanji untukmengerjakan kebaikan dan meninggalkan kemaksiatan, tetapi diperbolehkan untukbersumpah dan berjanji bila diperlukan. Sumpah dan janji biasanya diucapkan bila adapihak lain yang memerlukan penegasan dari seseorang untuk melakukan atau tidakmelakukan sesuatu. Bila seseorang memilih untuk bersumpah atau berjanji, maka diaterikat dengan sumpah dan janjinya itu.
Dalam kitab I’anatutthalibin, dinyatakan bahwa sumpah itu (pada umumnya)makruh (hukumnya), kecuali untuk bai’at )iqrar) perjuangan, untuk mendorong berbuatkebaikan dan untuk menyatakan kebenaran tuntutan atau pendakwaan.Sumpah dan janji hanya diperbolehkan untuk hal-hal yang dibenarkan dalamagama.Sumpah dan janji batal dengan sendirinya bila untuk melakukan ataumeninggalkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam. Sumpah atau janji tidakberlaku apabila untuk kemusyrikan, kekufuran, kemunafikan, kefasikan dan kemaksiatan. (anti-remed.blogspot.com)
Fatwa Ulama Tentang Sumpah Dokter
Pada tahun 1956, Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ DepartemenKesehatan RI mengirimkan surat kepada Mufti Mesir meminta pendapat mengenaisumpah dokter dilihat dari segi hukum Islam. Jawaban Mufti Mesir tersebut adalahsebagai berikut:
“Rumusan sumpah dokter sebetulnya mengandung beberapa sumpah sebanyak bilangan yang disumpahkannya itu, sekalipun lafaz sumpah (wallahi) itu seolah-olah diucapkan pada permulaan tia-tiap hal (isi) yang disumpahkan. Walaupun rumusan sumpah tidak terikat kepada waktu, namun dia berarti diikat oleh keadaan yang melingkupinya, yakni selama yang bersumpah itu menjadi dokter dan berpraktek, seolah-olah yang bersumpah menyatakan dalam sumpahnya, “Saya bersumpah dengan nama Allah yang Maha Besar, bahwa saya selama menjadi dokter akan membaktikan hidup saya untuk berkhidmat kepada peri kemanusiaan; saya bersumpah dengan nama Allah yang Maha Besar, bahwa selama saya menjadi dokter akan melakukan kewajiban menghormati dan memperlakukan guru-guru saya secara layak”. Demikian seterusnya mengenai hal-hal isi-sisi yang disumpahkan. Tiap-tiap hal/isis (yang disumpahkan) adalah sumpah yang berdiri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan di waktu yang akan datang, selama orang yang bersumpah itu tetap bersifatkan sifat ini (dokter yang berpraktek), maka wajiblah kepadanya menurut hukum Syara’ untuk menepati itu semua. Tiap-tiap kali melalaikan salah satu dari sumpah itu, berarti dia melanggar sumpahnya, maka wajiblah membayar kaffarat sumpah, karena sumpah (yang diucapkannya)ketika itu, berlaku sepanjang masa. Maka dari itu, setiap kali melalaikan apa yang disumpahkan, meskipun melalaikannya itu berulang-ulang, baik terhdap salah satu yang disumpahkan maupun semuanya, berarti ia melanggar sumpahnya, sehingga dengan demikian tercapailah tujuan yang diharapkan dengan diadakan peraturan sumpah dokter bagi tiap-tiap mahasiswa kedokteran yang telah lulus ujian dan hendak mempraktekkan pekerjaannya di tengah-tengah mayarakat. Sesungguhnya sumpah itu janji-jani untuk menjamin supaya para dokter mengindahkannya dalam setiap waktu keadaan, sehingga apabila ia menyalahi salah satu dari isi sumpah itu, maka ia telah melanggar sumpah. Oleh karena itu tidak boleh mengulangi pelanggaran sumpahnya lain kali dan haruslah ia kembali setia mentaati apa yang telah diwajibkan sumpah yang telah diikrarkannya menjadi pedoman hidupny selama ia menjadi dokter”.
Hukum Pelanggaran Sumpah dan Sanksinya Menurut Islam
Mengingkari janji termasuk salah satu dari tiga sifat orang munafik sebagaimanadinyatakan oleh Rasulullah SAW dalam hadist yang berarti “Tanda-tanda orang munafikada tiga, yakni apabila berkata dusta, bila berjanji mungkir dan bila dipercaya khianat” (HR. Bukhari-Muslim).
Terhadap orang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya, Islammengajarkannya sebagaimana yang tersebut dalam QS. Al-Maidah: 89,
Jelasnya ialah, bahwa Islam mewajibkan kepada setiap orang yang melanggarsumpahnya membayar kaffarat yang dapat berupa:
1)      Memberi makanan kepada sepuluh orang miskin.
2)      Atau memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
3)      Atau memerdekan seorang hamba sahaya.
4)      Jika ia tidak sanggup memenuhi salah satu dari point 1, 2 atau 3, maka wajib iaberpuasa selama tiga hari.
Author : Yovi dan Arnis

REFERENSI
·         Akbar, Ali, 1988, Etika Kedokteran Islam, Pustaka Antara Jakarta, Hal. 106-130.
·         Hasan, Z., Ismail, Abdul Fatah, 2007, Konsep Al-Yamin (Sumpah) dan Pelaksanaannya di Mahkamah Syariah, Fakulti Syariah dan Undangundang, Universiti Sains Islam Malaysia. Hal. 8-24.
·         Ilyas, Yunahar, 2001, Etika Kedokteran dan Lafal Sumpah Dokter Ditinjau dari Agama Islam, dalam Lokakarya Penerapan Lafal Sumpah Dokter dalam Etika Kedokteran dan Etika Rumah Sakit, IDI DIY, pada 7 Nopember 2001.
·         Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, 2002, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Inodnesia,Jakarta. Hal. 3-14
·         Soebono, Hardyanto, 2001, Sejarah dan Pekembangan Lafal Sumpah Dokter Indoesia, dalam Lokakarya Penerapan Lafal Sumpah Dokter dalam Etika Kedokteran dan Etika Rumah Sakit, IDI DIY, pada 7 Nopember 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar