Skenario 1 Tutorial Blok 2 Part II
Author :
Yovi dan Arnis (Tutorial), Jurnal (Oci dan Dea)
1. Bagaimana
hubungan antara Sumpah Hipokrates dan Sumpah Dokter?
Lafal Sumpah Dokter Indonesia
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Yahun 1960 yang disusul dengan SK
Menkes R.I. No. 434/Menkes/SK/X/1983 adalah berdasarkan Sumpah Hipokrates dan
Deklarasi Jenewa dari World Medical Association (WMA, 1948). Hipokrates
(460-377 S.M.) adalah seorang dokter bangsa Yunani yang berjasa mengangkat ilmu
kedokteran sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas dari pengaruh
Syamanisme, yaitu anggapan bahwa penyakit berasal dari roh jahat, kutukan dewa,
pelanggaran tabu, dan pengaruh mistik lainnya, menjadi pengetahuan berdasarkan
ilmiah dengan body of knowledge. Karena itu, dia dianggap sebagai Bapak Ilmu
Kedokteran. Kesadarannya yang tinggi akan moral progesi kedokteran
dituangkannya dalam bentuk Sumpah Hipokrates, yang harus ditaati dan diamalkan
oleh murid-muridnya.
Sumber:
Buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 4
Kesimpulannya,
Sumpah Hipokrates merupakan dasar atau asal muasal Sumpah Dokter Indonesia.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia mengandung intisari yang beakar dari lafal Sumpah
Hipokrates.
2. Bagaimana
hubungan antara pemberian diagnosis ke perusahaan asuransi dengan Sumpah
Hipokrates?
Pemberian
diagnosis kepada orang lain merupakan pelanggaran Sumpah Hipokrates dan juga
Sumpah Dokter, karena tidak bisa menjaga kerahasiaan dari data rekam medis
pasien. Berdasarkan Sumpah Hipokrates butir ke 9 yang berbunyi, “Apapun yang
saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut untuk
disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.”
Selain itu berdasar dari Lafal Sumpah Dokter Indonesia butir ke 5 yang
berbunyi, “Saya akan merhasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena
pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter.”
Sumber:
Buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 4
3. Pengertian
Etika Kedokteran, dan Tujuan Etika Kedokteran
Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku
professional para dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pekerjaannya
sebagaimana tercantum dalam lafal sumpah dank ode etik masing-masing yang telah
disusun oleh organisasi profesinya bersama-sama pemerintah.
Sedangkan Tujuan adanya Etika Kedokteran adalah
untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan
intelektual dan emosional.
Sumber:
Buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 4
4.
Apakah Etika Kedokteran berbeda
di tiap Negara?
Sebagaimana etika
kedokteran dapat dan memang berubah sejalan dengan waktu, dalam merespon
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis dan juga nilai-nilai sosial,
maka etika kedokteran memang bervariasi dari satu negara dengan negara yang lain
tergantung faktot-faktor tersebut. Suatu contoh pada kasus euthanasia, terdapat
perbedaan yang nyata terhadap opini dari ikatan dokter di setiap
negara.Beberapa organisasi mengutuknya, sedangkan Ikatan Dokter Kerajaan
Belanda memperbolehkannya dalam kondisi tertentu. Demikian juga yang
berhubungan dengan kesempatan memperoleh pelayanan medis, beberapa ikatan
dokter disuatu negara mendukung persamaan hak untuk semua warga negara,
sedangkan di negara lain mentoleransi ketidaksamaan hak memperoleh pelayanan
kesehatan bagi warganya. Di beberapa negara ada ketertarikan yang besar
terhadap masalah-masalah etik yang muncul karena adanya kemajuan teknologi
pengobatan sedangkan di negara yang tidak memiliki akses terhadap teknologi
tersebut, masalah-masalah etik tentu tidak muncul. Dokter-dokter di beberapa
negara cukup yakin bahwa mereka tidak akan ditekan oleh pemerintah untuk
melakukan sesuatu yang tidak etis namun di negara lainmungkin akan sulit bagi
mereka memenuhi kewajiban etis, seperti menjaga kerahasiaan pasien jika
berhadapan dengan polisi atau permintaan angkatan bersenjata untuk melaporkan
adanya jejas/luka yang mencurigakan pada seorang pasien.
Walaupun
perbedaan ini terlihat sangat nyata, persamaan yang ada jauh lebih besar lagi.
Dokter-dokter di seluruh dunia memiliki banyak persamaan, dan ketika mereka
berhimpun bersama dalam suatu organisasi seperti WMA mereka biasanya akan
mencapai suatu kesepakatan mengenai masalah-masalah etik yang kontroversial,
walaupun kadang harus melewati debat yang panjang. Nilai pokok dari etika
kedokteran, seperti belas kasih, kompetensi, dan otonomi, bersamaan dengan
pengalaman dan ketrampilan di semua bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan
yang dimiliki oleh dokter memberikan dasar dalam menganalisa masalah masalah etik
dalam pengobatan dan memunculkan suatu solusi yang berdasarkan kepentingan
terbaik bagi pasien secara pribadi dan warga negara serta kesehatan masyarakat
secara umum.
Sumber: WMA, Medical Ethics Manual
5.
Tinjauan
islam tentang sumpah dokter
Pengertian
Sumpah
Sumpah
di dalam Al-Quran disebut dengan istilah qasam (QS. 24:53) dan halaf(QS.
9:26). Menurut istilah sumpah ditakrifkan sebagai: “Suatu lafal yang
digunakanuntuk menyatakan haknya terhadap sesuatu perkara atau menafikan
sesuatu perkaradengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya”. Juga
membawa maksudmengukuhkan kata-kata yang tidak dinyatakan kebenaran
kandungannya denganmenyebut salah satu dari nama-nama Allah SWT ataupun salah
satu sifat-Nya denganlafal yang tertentu.Sebenarnya penggunaan perkataan
pengukuhan dalam takrif di atasadalah bertujuan mengabaikan sumpah yang sia-sia
yakni sumpah yang diucapkantanpa niat untuk melaksanakannya ataupun niat untuk
membenarkannya.
Kedudukan
Sumpah Dokter Menurut Hukum Syara’
Seorang muslim tidak dianjurkan untuk bersumpah atau
berjanji untukmengerjakan kebaikan dan meninggalkan kemaksiatan, tetapi
diperbolehkan untukbersumpah dan berjanji bila diperlukan. Sumpah dan janji
biasanya diucapkan bila adapihak lain yang memerlukan penegasan dari seseorang
untuk melakukan atau tidakmelakukan sesuatu. Bila seseorang memilih untuk
bersumpah atau berjanji, maka diaterikat dengan sumpah dan janjinya itu.
Dalam kitab I’anatutthalibin, dinyatakan
bahwa sumpah itu (pada umumnya)makruh (hukumnya), kecuali untuk bai’at )iqrar)
perjuangan, untuk mendorong berbuatkebaikan dan untuk menyatakan kebenaran
tuntutan atau pendakwaan.Sumpah dan janji hanya diperbolehkan untuk hal-hal
yang dibenarkan dalamagama.Sumpah dan janji batal dengan sendirinya bila untuk
melakukan ataumeninggalkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
Sumpah atau janji tidakberlaku apabila untuk kemusyrikan, kekufuran,
kemunafikan, kefasikan dan kemaksiatan.
(anti-remed.blogspot.com)
Fatwa
Ulama Tentang Sumpah Dokter
Pada tahun 1956, Majelis Pertimbangan Kesehatan dan
Syara’ DepartemenKesehatan RI mengirimkan surat kepada Mufti Mesir meminta
pendapat mengenaisumpah dokter dilihat dari segi hukum Islam. Jawaban Mufti
Mesir tersebut adalahsebagai berikut:
“Rumusan
sumpah dokter sebetulnya mengandung beberapa sumpah sebanyak bilangan yang disumpahkannya itu,
sekalipun lafaz sumpah (wallahi) itu seolah-olah diucapkan pada permulaan tia-tiap
hal (isi) yang disumpahkan. Walaupun rumusan sumpah tidak terikat kepada
waktu, namun dia berarti diikat oleh keadaan yang melingkupinya, yakni selama yang
bersumpah itu menjadi dokter dan berpraktek, seolah-olah yang bersumpah
menyatakan dalam sumpahnya, “Saya bersumpah dengan nama Allah yang Maha Besar,
bahwa saya selama menjadi dokter akan membaktikan hidup saya untuk berkhidmat
kepada peri kemanusiaan; saya bersumpah dengan nama Allah yang Maha Besar, bahwa
selama saya menjadi dokter akan melakukan kewajiban menghormati dan memperlakukan
guru-guru saya secara layak”. Demikian seterusnya mengenai hal-hal isi-sisi
yang disumpahkan. Tiap-tiap
hal/isis (yang disumpahkan) adalah sumpah yang berdiri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan di
waktu yang akan datang, selama orang yang bersumpah itu tetap bersifatkan
sifat ini (dokter yang berpraktek), maka wajiblah kepadanya menurut hukum
Syara’ untuk menepati itu semua. Tiap-tiap kali melalaikan salah satu dari sumpah itu,
berarti dia melanggar sumpahnya, maka wajiblah membayar kaffarat sumpah, karena sumpah
(yang diucapkannya)ketika itu, berlaku sepanjang masa. Maka dari itu, setiap kali
melalaikan apa yang disumpahkan, meskipun melalaikannya itu berulang-ulang,
baik terhdap salah satu yang disumpahkan maupun semuanya, berarti ia melanggar
sumpahnya, sehingga dengan demikian tercapailah tujuan yang diharapkan dengan
diadakan peraturan sumpah dokter bagi tiap-tiap mahasiswa kedokteran yang telah
lulus ujian dan hendak mempraktekkan pekerjaannya di tengah-tengah mayarakat. Sesungguhnya sumpah itu
janji-jani untuk menjamin supaya para dokter mengindahkannya dalam setiap
waktu keadaan, sehingga apabila ia menyalahi salah satu dari isi sumpah itu,
maka ia telah melanggar sumpah. Oleh karena itu tidak boleh mengulangi pelanggaran sumpahnya
lain kali dan haruslah ia kembali setia mentaati apa yang telah diwajibkan sumpah
yang telah diikrarkannya menjadi pedoman hidupny selama ia menjadi dokter”.
Hukum Pelanggaran
Sumpah dan Sanksinya Menurut Islam
Mengingkari
janji termasuk salah satu dari tiga sifat orang munafik sebagaimanadinyatakan
oleh Rasulullah SAW dalam hadist yang berarti “Tanda-tanda orang munafikada
tiga, yakni apabila berkata dusta, bila berjanji mungkir dan bila dipercaya
khianat” (HR. Bukhari-Muslim).
Terhadap
orang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya, Islammengajarkannya
sebagaimana yang tersebut dalam QS. Al-Maidah: 89,
Jelasnya ialah, bahwa
Islam mewajibkan kepada setiap orang yang melanggarsumpahnya membayar kaffarat
yang dapat berupa:
1)
Memberi
makanan kepada sepuluh orang miskin.
2) Atau memberikan pakaian kepada
sepuluh orang miskin.
3) Atau memerdekan seorang hamba
sahaya.
4)
Jika
ia tidak sanggup memenuhi salah satu dari point 1, 2 atau 3, maka wajib
iaberpuasa selama tiga hari.
Author : Yovi dan Arnis
REFERENSI
·
Akbar,
Ali, 1988, Etika Kedokteran Islam, Pustaka Antara Jakarta, Hal. 106-130.
·
Hasan,
Z., Ismail, Abdul Fatah, 2007, Konsep Al-Yamin (Sumpah) dan Pelaksanaannya
di Mahkamah Syariah, Fakulti Syariah dan Undangundang, Universiti Sains
Islam Malaysia. Hal. 8-24.
·
Ilyas,
Yunahar, 2001, Etika Kedokteran dan Lafal Sumpah Dokter Ditinjau dari Agama
Islam, dalam Lokakarya Penerapan Lafal Sumpah Dokter dalam Etika Kedokteran
dan Etika Rumah Sakit, IDI DIY, pada 7 Nopember 2001.
·
Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, 2002, Kode Etik Kedokteran Indonesia
dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter
Inodnesia,Jakarta. Hal. 3-14
·
Soebono,
Hardyanto, 2001, Sejarah dan Pekembangan Lafal Sumpah Dokter Indoesia, dalam Lokakarya
Penerapan Lafal Sumpah Dokter dalam Etika Kedokteran dan Etika Rumah Sakit,
IDI DIY, pada 7 Nopember 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar