Hallo... memed :D ini skenario terakhir buat di blok 2 ini, semoga semakin hari semakin baik tutorial kita semua amin. tetap semangat ya... Gracias, sampai jumpa di blok selanjutnya.
SKENARIO 5
(TERAKHIR BLOK 2)
Author : Velly,
Didit, Eka, Fino
Problem Definition
1. Dalam
skenario diatas, apakah seorang dokter boleh
membocorkan rahasia pasien ?
2.
Dalam keadaan seperti apa seorang dokter boleh membocorkan rahasia pasien ?
3.
Bagaimana Informed Consent yang sesuai dengan prosedur ?
4.
Bagaimana seseorang dikatakan sakit?
5.
Apa tujuan dari the right to health?
6.
Apa yang akan terjadi jika dokter memberitahu istri pasien tentang
penyakit suaminya?
7.
Jika dokter tidak memberitahu istri pasiennya tentang penyakit yang diderita
suaminya, sementara penyakit itu menular dan suatu saat
istri pasien tertular dan ISTRI pasien tersebut menutut
si dokter, apakah dokter bisa menghindar?
8.
Apa dasar dokter jika membocorkan rahasia pasiennya
kepada istrinya?
Brainstorming dan Analyzing the
problem
1. Boleh
2.
Keadaan
seorang dokter boleh membocorkan rahasia
-
pengadilan memerintahkan pengungkapan
informasi
-
ada ancaman jelas atau sikap acuh
terhadap jiwa orang tertentu
Satu-satunya keadaan yang membenarkan asas
kerahasiaan boleh diabaikan adalah bila orang yang terinfeksi HIV mengatakan
pada dokter bahwa dia bermaksud untuk tetap berhubungan seks atau memakai jarum
suntik bergantian dengan orang tertentu tanpa tindakan pencegahan penularan.
Dalam keadaan seperti ini seorang dokter wajib pada awal berusaha memberikan konseling pada orang itu untuk tidak
meneruskannya. Bila tidak berhasil, dokter itu harus memberitahukan kepada pasiennya bahwa sebagai dokter dia
mempunyai kewajiban etis dan hukum untuk memperingatkan orang lain yang
bersangkutan.
Sesuai
dengan ketentuan dalam kode etik kedokteran (KODEKI) pasal 11 yang menyatakan “Seorang dokter wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, karena
kepercayaan yang telah diberikan kepadanya bahkan juga setelah pasien
meninggal”. Jika hal tersebut dilanggar oleh seorang dokter maka harus
dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan atas perbuatan pidana yang dinilai
sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan baik yang dilakukan dengan sengaja
atau karena suatu kelalaian.
Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU
no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual
Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang
diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan
secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien
tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No.
319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan
Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada
pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai
saksi adalah penting.
Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.
Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:
Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.
Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:
1. Diagnosa
yang telah ditegakkan.
2. Sifat dan luasnya tindakan yang akan
dilakukan.
3. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan
tersebut.
4. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.
5. Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan
tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.
6. Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan
kedokteran tersebut.
Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :
a. Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
b. Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.
Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan ( Pasal 11 Ayat 1 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008 ). Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan dasar daripada persetujuan ( Ayat 2 ).
Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah:
1. Dalam
keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk
menyelamatkan jiwa.
2. Keadaan
emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi
dirinya.
Ini tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008.
Tujuan Informed Consent:
a. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 )
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 ( trespass, battery, bodily assault ).
Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ).
Ini tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008.
Tujuan Informed Consent:
a. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 )
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 ( trespass, battery, bodily assault ).
Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ).
4. Health
here means more than just physional health, but include the mental and social
aspect of health.
5. Advanced
the human well-being beyond that which could be reached by either the health or
the human right approach, independently.
6. 1. Pasal
53 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan yang berbunyi :
” Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien”.
Penjelasan :
Tenaga
kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam
melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien.
Yang dimaksud dengan hak
pasien antara lain ialah :
v Hak
Informasi,
v Hak
untuk memberikan persetujuan,
v Hak
atas rahasia kedokteran,
v Hak
atas pendapat kedua (second opinion)
3.
BAB II butir 8 Surat Edaran DIRJEN YANMED Tentang
Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit yang berbunyi :
”Pasien berhak atas privacy dan kerahasian penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya”.
REFERENSI
Nice post 🥰
BalasHapus