Senin, 14 November 2011

Skenario 5 blok 2


Hallo... memed :D ini skenario terakhir buat di blok 2 ini, semoga semakin hari semakin baik tutorial kita semua amin. tetap semangat ya... Gracias, sampai jumpa di blok selanjutnya.

SKENARIO 5 (TERAKHIR BLOK 2)
Author : Velly, Didit, Eka, Fino

Problem Definition

1.      Dalam skenario diatas, apakah seorang dokter boleh membocorkan rahasia pasien ?
2.      Dalam keadaan seperti apa seorang dokter boleh membocorkan rahasia pasien ?
3.      Bagaimana Informed Consent yang sesuai dengan prosedur ?
4.      Bagaimana seseorang dikatakan sakit?
5.      Apa tujuan dari the right to health?
6.      Apa yang akan terjadi jika dokter memberitahu istri pasien tentang penyakit suaminya?
7.      Jika dokter tidak memberitahu istri pasiennya tentang penyakit yang diderita suaminya, sementara penyakit itu menular dan suatu saat istri pasien tertular dan ISTRI pasien tersebut menutut si dokter, apakah dokter bisa menghindar?
8.      Apa dasar dokter jika membocorkan rahasia pasiennya kepada istrinya?


Brainstorming dan Analyzing the problem

1.      Boleh

2.      Keadaan seorang dokter boleh membocorkan rahasia
-           pengadilan memerintahkan pengungkapan informasi
-          ada ancaman jelas atau sikap acuh terhadap jiwa orang tertentu
Satu-satunya keadaan yang membenarkan asas kerahasiaan boleh diabaikan adalah bila orang yang terinfeksi HIV mengatakan pada dokter bahwa dia bermaksud untuk tetap berhubungan seks atau memakai jarum suntik bergantian dengan orang tertentu tanpa tindakan pencegahan penularan. Dalam keadaan seperti ini seorang dokter wajib pada awal berusaha memberikan konseling pada orang itu untuk tidak meneruskannya. Bila tidak berhasil, dokter itu harus memberitahukan kepada pasiennya bahwa sebagai dokter dia mempunyai kewajiban etis dan hukum untuk memperingatkan orang lain yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan dalam kode etik kedokteran (KODEKI) pasal 11 yang menyatakan “Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, karena kepercayaan yang telah diberikan kepadanya bahkan juga setelah pasien meninggal”. Jika hal tersebut dilanggar oleh seorang dokter maka harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan atas perbuatan pidana yang dinilai sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan baik yang dilakukan dengan sengaja atau karena suatu kelalaian.

Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai saksi adalah penting.

Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.

Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:
1.      Diagnosa yang telah ditegakkan.
2.       Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.
3.       Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.
4.       Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.
5.       Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.
6.       Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut.


Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :
a. Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
b. Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.

Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan ( Pasal 11 Ayat 1 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008 ). Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan dasar daripada persetujuan ( Ayat 2 ).

Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah:
1.      Dalam keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
2.      Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.
Ini tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008.

Tujuan Informed Consent:
a. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 )

Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 ( trespass, battery, bodily assault ).
Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ).

4.      Health here means more than just physional health, but include the mental and social aspect of health.
5.      Advanced the human well-being beyond that which could be reached by either the health or the human right approach, independently.
6.      1.   Pasal 53 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan   yang berbunyi :
” Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien”.
Penjelasan :
Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien.
Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah :
v  Hak Informasi,
v  Hak untuk memberikan persetujuan,
v  Hak atas rahasia kedokteran,
v  Hak atas pendapat kedua (second opinion)
3.      BAB II butir 8 Surat Edaran DIRJEN YANMED Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit yang berbunyi :
”Pasien berhak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.


REFERENSI

1 komentar: