Kamis, 03 November 2011

Skenario 3 Blok 2, 2011


Scenario 3 Blok 2 Part II
 (author : velly)
ü  Hukuman apabila melanggar disiplin
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan oleh MKDKI berdasarkan Undang- undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 69 ayat (3) adalah :
1.Pemberian peringatan tertulis
2.Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik; dan/atau
1.Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik yang dimaksud  dapat berupa Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun, atau Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamannya;Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang  dimaksud  dapat berupa  :
a.      Pendidikan formal
b.      Pelatihan dalam pengetahuan dan atau ketrampilan, magang  di institusi pendidikan atau  sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

ü  Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran (sesuai KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANGPEDOMAN  DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN )

1.      Melakukan praktik kedokteran  dengan tidak kompeten
Penjelasan:
Dalam menjalankan asuhan klinis kepada pasien, tenaga medik harus  bekerja dalam batas-batas kompetensinya, baik dalam penegakkan diagnosis maupun dalam penatalaksanaan pasien;  

2.      Tidak merujuk pasien kepada tenaga medik lain yang memiliki kompetensi sesuai.
Penjelasan:
a.               Dalam menangani penyakit atau kondisi pasien diluar kompetensinya (karena keterbatasan pengetahuan, ketrampilan ataupun peralatan yang tersedia), maka dokter atau dokter gigi wajib menawarkan kepada pasien untuk dirujuk atau dikonsultasikan kepada dokter atau dokter gigi lain atau sarana pelayanan kesehatan lain yang lebih sesuai.
b.               Upaya perujukan tidak  dilakukan pada keadaan-keadaan antara lain :
1)      Sifat sakit pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk
2)      Keberadaan tenaga medik lain dan atau sarana kesehatan yang lebih tepat  sulit dijangkau
3)      Atas kehendak pasien 






3.      Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.    
Penjelasan:
a.               Dokter atau dokter gigi dapat mendelegasikan  tindakan atau prosedur kedokteran tertentu kepada tenaga kesehatan tertentu yang sesuai dengan ruang lingkup ketrampilan mereka.
b.               Dokter harus yakin bahwa tenaga kesehatan yang menerima pendelegasian memiliki  kompetensi untuk itu.
c.               Dokter tetap bertanggung jawab atas penatalaksanaan pasien  tersebut. 

4.      Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak memberitahukan penggantian tersebut;
Penjelasan:
a.               Bila dokter berhalangan menjalankan praktik kedokteran, maka dapat menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi sama dan memiliki SIP
b.               Dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter/dokter gigi dalam bidang tertentu sehingga tidak memungkinkan tersedianya dokter/dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi yang sama, maka dapat disediakan dokter/dokter gigi pengganti lainnya
c.               SIP dokter atau dokter gigi pengganti tidak harus SIP di tempat yang harus digantikan.
d.               Ketidakhadiran dokter bersangkutan dan kehadiran dokter atau dokter gigi pengganti pada saat dokter berhalangan praktik, harus diinformasikan kepada pasien.  

5.      Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien;    
 Penjelasan:
a.               Dalam melaksanakan praktik, tenaga medik yang mengalami gangguan kesehatan fisik atau mental tertentu dapat dinyatakan tidak kompeten (unfit to practice) karena dapat membahayakan pasien.
b.               Dokter bersangkutan baru dapat dibenarkan untuk kembali melakukan praktik kedokteran/kedokteran gigi bilamana kesehatan fisik maupun mentalnya telah pulih untuk praktik (fit to practice).
c.               Pernyatakan  laik atau tidak laik untuk melaksanakan praktik kedokteran dilakukan oleh “komite kesehatan” yang dibentuk KKI. (diskusi dan usulan utk KKI) 

6.      Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.  


Penjelasan:
Dokter atau dokter gigi wajib melakukan penatalaksanaan pasien dengan teliti, tepat, hati-hati, etis dan penuh kepedulian  dalam hal-hal sebagai berikut:
a.      Anamnesis, pemeriksaan fisik dan mental, bilamana perlu pemeriksaan penunjang diagnostik
b.      Penilaian riwayat penyakit, gejala dan tanda-tanda pada kondisi pasienc.      Tindakan dan pengobatan secara profesionald.      Tindakan yang tepat dan cepat terhadap keadaan yang memerlukan intervensi kedokterane.      Kesiapan untuk berkonsultasi pada sejawat yang sesuai, bilamana diperlukan  

7.      Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien
Penjelasan:
a.               Dokter atau dokter gigi melakukan pemeriksaan  atau pemberian terapi, ditujukan hanya untuk kebutuhan medik pasien.
b.               Pemeriksaan atau pemberian terapi yang berlebihan, dapat membebani pasien dari segi biaya maupun kenyamanan dan bahkan dapat menimbulkan bahaya bagi pasien.

8.      Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran
Penjelasan:
a.               Pasien mempunyai hak atas informasi tentang kesehatannya (the right to information), dan oleh karenanya, dokter wajib memberikan informasi dengan bahasa yang dipahami oleh pasien atau penterjemahnya, kecuali bila informasi tersebut dapat membahayakan kesehatan pasien.
b.               Informasi yang berkaitan dengan tindakan medik yang akan dilakukan meliputi: diagnosis medik, tata cara tindakan medik, tujuan tindakan medik, alternatif tindakan medik lain, risiko tindakan medik, komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
c.               Pasien juga berhak memperoleh informasi tentang biaya pelayanan kesehatan yang akan dijalaninya.
d.               Keluarga pasien berhak memperoleh informasi tentang sebab-sebab terjadinya kematian pasien, kecuali atas kehendak pasien   
9.      Melakukan tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau pengampunya.
 Penjelasan:
a.               Setelah menerima informasi yang cukup dari dokter dan memahami maknanya (well informed) sehingga  pasien dapat mengambil keputusan bagi dirinya sendiri (the right to self determination) untuk menyetujui (consent) atau menolak (refuse) tindakan medik yang akan dilakukan dokter kepadanya.
b.               Setiap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien, mensyaratkan persetujuan (otorisasi) dari pasien yang bersangkutan. Dalam kondisi dimana pasien tidak dapat memberikan persetujuan secara pribadi (dibawah umur atau keadaan fisik/mental tidak memungkinkan), maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat (suami/istri, bapak/ibu, anak atau saudara kandung) atau wali atau pengampunya (proxy).
c.               Persetujuan tindakan medik (informed consent) dapat dinyatakan secara tertulis atau lisan, termasuk dengan menggunakan bahasa tubuh. Setiap tindakan medik yang mempunyai risiko tinggi mensyaratkan persetujuan tertulis.
d.               Dalam kondisi dimana pasien tidak memberikan persetujuan dan tidak memiliki pendamping, maka dengan tujuan untuk penyelamatan atau mencegah kecacatan pasien yang berada dalam keadaan darurat, tindakan medik dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien.
e.               Dalam hal tindakan medik yang menyangkut kesehatan reproduksi persetujuan harus dari pihak suami/istrif.       Dalam hal tindakan medik yang menyangkut kepentingan publik (antara lain imunisasi massal, wabah dan lain-lain) tidak diperlukan persetujuan medik 
10.  Dengan sengaja, tidak membuat atau menyimpan rekam medik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
Penjelasan:
a.               Dalam melaksanakan praktik kedokteran, tenaga medik wajib membuat rekam medik secara benar dan lengkap serta menyimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.               Dalam hal dokter berpraktik di sarana pelayanan kesehatan, maka penyimpanan rekam medik merupakan tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan 
11.  Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan etika profesi
Penjelasan:
a.               Penghentian (terminasi) kehamilan hanya dapat dilakukan atas  indikasi medik yang mengharuskan tindakan tersebut.
b.               Penentuan tindakan penghentian kehamilan pada pasien tertentu yang mengorbankan nyawa janinnya, dilakukan oleh setidaknya dua orang dokter 
12.  Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Penjelasan:
a.               Setiap dokter tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertujuan mengakhiri kehidupan manusia, karena selain bertentangan dengan sumpah kedokteran dan atau etika kedokteran dan atau tujuan profesi kedokteran, juga bertentangan dengan aturan hukum pidana.
b.               Pada kondisi sakit mencapai keadaan terminal, dimana upaya kedokteran kepada pasien merupakan kesia-siaan (futile) menurut state of the art (SOTA) ilmu kedokteran, maka dengan persetujuan pasien dan atau keluarga dekatnya, dokter dapat menghentikan pengobatan, akan tetapi  tetap memberikan perawatan (ordinary care). Dalam keadaan tersebut, dokter dianjurkan untuk berkonsultasi dengan sejawatnya atau komite etik rumah sakit bersangkutan. 
13.  Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan atau ketrampilan atau teknologi yang belum diterima atau diluar tatacara praktik kedokteran yang layak
Penjelasan:
a.               Dalam rangka menjaga keselamatan pasien, setiap dokter dan dokter gigi wajib menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan tata cara praktik kedokteran yang telah diterima oleh profesi kedokteran.
b.               Setiap pengetahuan, ketrampilan dan tata cara baru harus melalui penelitian / uji klinik tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku  

14.  Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan manusia sebagai subjek penelitian  tanpa persetujuan etik (ethical clearance)
Penjelasan :
Dalam praktik kedokteran dimungkinkan untuk menggunakan pasien atau klien sebagai subjek penelitian asal mendapat ethical clearance dari komisi etik penelitian

15.  Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
Penjelasan:
a.               Menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan adalah kewajiban yang mendasar bagi setiap manusia, khususnya bagi dokter atau dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan.
b.               Kewajiban tersebut dapat diabaikan apabila membahayakan dirinya atau apabila telah ada individu lain yang mau dan mampu melakukannya atau karena ada ketentuan lain yang telah diatur oleh sarana pelayanan kesehatan tertentu. 
16.  Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi;
Penjelasan:
a.               Tugas profesional medik adalah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien secara tuntas.
b.               Beberapa alasan yang dibenarkan bagi dokter untuk menolak atau mengakhiri pelayanan kepada pasiennya (memutuskan hubungan dokter pasien) :
1)      Pasien melakukan intimidasi terhadap dokter/dokter gigi  
2)      Pasien melakukan kekerasan terhadap dokter/dokter gigi
3)      Pasien berperilaku merusak hubungan saling percaya tanpa alasan.Dalam hal diatas dokter wajib memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada pasiennya dan menjamin kelangsungan pengobatan pasien dengan cara merujuk dan menyertakan keterangan medisnya.
c.               Dokter tidak boleh melakukan penolakan atau memutuskan hubungan dokter pasien terapeutik semata-mata karena keluhan pasien (complaint),  alasan  finansial, suku, ras, jender, politik, agama dan kepercayaan.  

17.  Membuka rahasia kedokteran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi;
Penjelasan:
a.               Dokter atau dokter gigi wajib menjaga rahasia  pasiennya. Bila  dipandang perlu untuk menyampaikan  informasi tanpa persetujuan pasien atau keluarga, maka dokter tersebut harus mempunyai alasan pembenaran.
b.               Alasan pembenaran yang dimaksud adalah:
1)      Permintaan Majelis Pemeriksa MKDKI;
2)      Permintaan Majelis Hakim Sidang Pengadilan; dan
3)      Sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
18.  Membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
Penjelasan:
a.               Profesional medik harus jujur dan dapat dipercaya dalam memberikan keterangan medik baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
b.               Tenaga medik tidak dibenarkan membuat atau memberikan keterangan palsuc.      Dalam hal membuat keterangan medik berbentuk tulisan (hardcopy), dokter wajib membaca secara teliti setiap dokumen yang akan ditanda tangani, agar tidak terjadi kesalahan penjelasan yang dapat menyesatkan.  
19.  Turut serta di dalam perbuatan yang termasuk ke dalam tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati
Penjelasan:
Prinsip tugas mulia seorang profesional medik adalah memelihara kesehatan fisik, mental dan sosial penerima jasa pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, seorang profesional medik tidak dibenarkan turut serta dalam pelaksanaan tindakan yang bertentangan dengan tugas tersebut termasuk tindakan penyiksaan atau pelaksanaan hukuman mati. 

20.  Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
Penjelasan:
Dokter dibenarkan memberikan obat golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan peraturan perundang-undangan.  
21.  Melakukan pelecehan seksual atau tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien;
Penjelasan:
Seorang profesional medik tidak boleh menggunakan  hubungan personal (seperti hubungan seks atau emosional)  yang merusak hubungan dokter – pasien.


22.  Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya;

Penjelaskan:
Dalam melaksanakan hubungan dokter-pasien, seorang dokter/dokter gigi hanya dibenarkan menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi sesuai dengan kemampuan, kewenangan dan  ketentuan perundang-undangan. Penggunaan gelar dan sebutan lain yang tidak sesuai, dinilai dapat menyesatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan. 

23.  Menerima imbalan sebagai hasil dari rujukan atau permintaan pemeriksaan atau pemberian resep obat/ alat kesehatan;
Penjelasan:
Dalam melakukan rujukan (pasien, laboratorium, teknologi) kepada dokter lain/ sarana penunjang lain, atau pembuatan resep/ pemberian obat, seorang dokter/dokter gigi hanya dibenarkan bekerja untuk kepentingan pasien . Oleh karenanya, dokter tidak dibenarkan meminta atau  menerima imbalan jasa diluar ketentuan etika profesi yang  dapat mempengaruhi indepedensi dokter (kick-back atau fee-splitting); 

24.  Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan/ pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang bertentangan dengan etika profesi;
Penjelasan:
Masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan medik, membutuhkan informasi tentang kemampuan/pelayanan seorang dokter/dokter gigi untuk kepentingan pengobatan dan rujukan. Oleh karenanya, profesional medik hanya dibenarkan memberikan informasi yang memenuhi ketentuan umum yakni: sah, patut, jujur, akurat dan dapat dipercaya.


ü  Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan
Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut diatas di atur dalam Bab. XVIII Tentang KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi :
1.      Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1 : barang siapa secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2 : barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2.      Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.

ü  Standar profesi
Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Berkenaan dengan pelayanan medik, pedoman yang digunakan adalah standar pelayanan medik yang terutama dititik beratkan pad proses tindakan medik (Komalawati, 2002: 177).
Dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pengertian standar profesi disebutkan di dalam penjelasan pasal 50 sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

ü  Kewajiban dokter terhadap penderita
1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.

ü  Kewajiban dokter terhadap teman sejawat
1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.

ü  Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur

ü  Bagaimana cara mengadukan dokter/dokter gigi ke MKDKI?
1.      Buatlah pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir
2.      Bila Anda tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, Anda dapat mendatangi kantor MKDKI, dimana petugas akan membantu Anda membuat pengaduan secara tertulis
3.      Jika menemukan kesulitan dalam mengisi form tersebut, Anda dapat menanyakannya kepada petugas
4.      Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120

5.      Pengaduan tersebut harus dibubuhi tandatangan Pengadu/Pelapor diatas meterai yang cukup

REFERENSI

v  http://www.ilunifk83.com/t252-konsil-kedokteran-indonesia
v  Modul of medical ethics and medical law blok 2 2011
v  Power Point dosen
v  Etika kedokteran dan ilmu kesehatan edisi 4
v  Textbook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar