Scenario
3 Blok 2 Part II
ü
Hukuman apabila melanggar disiplin
Sanksi
disiplin yang dapat dikenakan oleh MKDKI berdasarkan Undang- undang No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 69 ayat (3) adalah :
1.Pemberian peringatan tertulis
2.Rekomendasi pencabutan Surat
Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik; dan/atau
1.Kewajiban mengikuti pendidikan
atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Rekomendasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik yang dimaksud
dapat berupa Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin
Praktik sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun, atau Rekomendasi pencabutan
Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamannya;Kewajiban
mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau
kedokteran gigi yang dimaksud dapat berupa :
a. Pendidikan
formal
b. Pelatihan
dalam pengetahuan dan atau ketrampilan, magang di institusi pendidikan
atau sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan
kesehatan yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1
(satu) tahun.
ü Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran (sesuai KEPUTUSAN
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANGPEDOMAN DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN )
1.
Melakukan praktik kedokteran dengan tidak
kompeten
Penjelasan:
Dalam menjalankan asuhan klinis kepada pasien, tenaga
medik harus bekerja dalam batas-batas kompetensinya, baik dalam
penegakkan diagnosis maupun dalam penatalaksanaan pasien;
2.
Tidak merujuk pasien kepada tenaga medik lain yang
memiliki kompetensi sesuai.
Penjelasan:
a.
Dalam menangani penyakit atau
kondisi pasien diluar kompetensinya (karena keterbatasan pengetahuan,
ketrampilan ataupun peralatan yang tersedia), maka dokter atau dokter gigi wajib
menawarkan kepada pasien untuk dirujuk atau dikonsultasikan kepada dokter atau
dokter gigi lain atau sarana pelayanan kesehatan lain yang lebih sesuai.
b.
Upaya perujukan tidak
dilakukan pada keadaan-keadaan antara lain :
1) Sifat sakit pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk
2) Keberadaan tenaga medik lain dan atau sarana kesehatan
yang lebih tepat sulit dijangkau
3) Atas kehendak pasien
3.
Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan
tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut.
Penjelasan:
a.
Dokter atau dokter gigi dapat
mendelegasikan tindakan atau prosedur kedokteran tertentu kepada tenaga
kesehatan tertentu yang sesuai dengan ruang lingkup ketrampilan mereka.
b.
Dokter harus yakin bahwa tenaga
kesehatan yang menerima pendelegasian memiliki kompetensi untuk itu.
c.
Dokter tetap bertanggung jawab
atas penatalaksanaan pasien tersebut.
4.
Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang
tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak memberitahukan
penggantian tersebut;
Penjelasan:
a.
Bila dokter berhalangan
menjalankan praktik kedokteran, maka dapat menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti
yang memiliki kompetensi sama dan memiliki SIP
b.
Dalam kondisi keterbatasan tenaga
dokter/dokter gigi dalam bidang tertentu sehingga tidak memungkinkan
tersedianya dokter/dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi yang sama,
maka dapat disediakan dokter/dokter gigi pengganti lainnya
c.
SIP dokter atau dokter gigi
pengganti tidak harus SIP di tempat yang harus digantikan.
d.
Ketidakhadiran dokter
bersangkutan dan kehadiran dokter atau dokter gigi pengganti pada saat dokter
berhalangan praktik, harus diinformasikan kepada pasien.
5.
Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat
kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan
dapat membahayakan pasien;
Penjelasan:
a.
Dalam melaksanakan praktik,
tenaga medik yang mengalami gangguan kesehatan fisik atau mental tertentu dapat
dinyatakan tidak kompeten (unfit to practice) karena dapat membahayakan pasien.
b.
Dokter bersangkutan baru dapat
dibenarkan untuk kembali melakukan praktik kedokteran/kedokteran gigi bilamana
kesehatan fisik maupun mentalnya telah pulih untuk praktik (fit to
practice).
c.
Pernyatakan laik atau tidak
laik untuk melaksanakan praktik kedokteran dilakukan oleh “komite kesehatan”
yang dibentuk KKI. (diskusi dan usulan utk KKI)
6.
Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya
tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan
tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah,
sehingga dapat membahayakan pasien.
Penjelasan:
Dokter atau dokter gigi wajib melakukan penatalaksanaan
pasien dengan teliti, tepat, hati-hati, etis dan penuh kepedulian dalam
hal-hal sebagai berikut:
a. Anamnesis, pemeriksaan fisik dan mental, bilamana perlu
pemeriksaan penunjang diagnostik
b. Penilaian riwayat penyakit, gejala dan tanda-tanda pada
kondisi pasienc. Tindakan dan pengobatan secara
profesionald. Tindakan yang tepat dan cepat
terhadap keadaan yang memerlukan intervensi
kedokterane. Kesiapan untuk berkonsultasi pada
sejawat yang sesuai, bilamana diperlukan
7.
Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang
tidak sesuai dengan kebutuhan pasien
Penjelasan:
a.
Dokter atau dokter gigi melakukan
pemeriksaan atau pemberian terapi, ditujukan hanya untuk kebutuhan medik
pasien.
b.
Pemeriksaan atau pemberian terapi
yang berlebihan, dapat membebani pasien dari segi biaya maupun kenyamanan dan
bahkan dapat menimbulkan bahaya bagi pasien.
8.
Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan
memadai (adequate
information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik
kedokteran
Penjelasan:
a.
Pasien mempunyai hak atas
informasi tentang kesehatannya (the right to information), dan oleh karenanya, dokter
wajib memberikan informasi dengan bahasa yang dipahami oleh pasien atau
penterjemahnya, kecuali bila informasi tersebut dapat membahayakan kesehatan
pasien.
b.
Informasi yang berkaitan dengan
tindakan medik yang akan dilakukan meliputi: diagnosis medik, tata cara
tindakan medik, tujuan tindakan medik, alternatif tindakan medik lain, risiko
tindakan medik, komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan.
c.
Pasien juga berhak memperoleh
informasi tentang biaya pelayanan kesehatan yang akan dijalaninya.
d.
Keluarga pasien berhak memperoleh
informasi tentang sebab-sebab terjadinya kematian pasien, kecuali atas kehendak
pasien
9.
Melakukan tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan
dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau pengampunya.
Penjelasan:
a.
Setelah menerima informasi yang
cukup dari dokter dan memahami maknanya (well informed) sehingga pasien dapat mengambil
keputusan bagi dirinya sendiri (the right to self determination) untuk menyetujui (consent)
atau menolak (refuse)
tindakan medik yang akan dilakukan dokter kepadanya.
b.
Setiap tindakan medik yang akan
dilakukan terhadap pasien, mensyaratkan persetujuan (otorisasi) dari pasien
yang bersangkutan. Dalam kondisi dimana pasien tidak dapat memberikan
persetujuan secara pribadi (dibawah umur atau keadaan fisik/mental tidak
memungkinkan), maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat
(suami/istri, bapak/ibu, anak atau saudara kandung) atau wali atau pengampunya (proxy).
c.
Persetujuan tindakan medik (informed
consent) dapat dinyatakan secara tertulis atau lisan, termasuk
dengan menggunakan bahasa tubuh. Setiap tindakan medik yang mempunyai risiko tinggi
mensyaratkan persetujuan tertulis.
d.
Dalam kondisi dimana pasien tidak
memberikan persetujuan dan tidak memiliki pendamping, maka dengan tujuan untuk
penyelamatan atau mencegah kecacatan pasien yang berada dalam keadaan darurat,
tindakan medik dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien.
e.
Dalam hal tindakan medik yang
menyangkut kesehatan reproduksi persetujuan harus dari pihak
suami/istrif. Dalam hal tindakan medik yang
menyangkut kepentingan publik (antara lain imunisasi massal, wabah dan
lain-lain) tidak diperlukan persetujuan medik
10.
Dengan sengaja, tidak membuat atau menyimpan rekam
medik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
Penjelasan:
a.
Dalam melaksanakan praktik
kedokteran, tenaga medik wajib membuat rekam medik secara benar dan lengkap
serta menyimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dalam hal dokter berpraktik di
sarana pelayanan kesehatan, maka penyimpanan rekam medik merupakan tanggung
jawab sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan
11.
Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan
kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan etika profesi
Penjelasan:
a.
Penghentian (terminasi) kehamilan
hanya dapat dilakukan atas indikasi medik yang mengharuskan tindakan
tersebut.
b.
Penentuan tindakan penghentian
kehamilan pada pasien tertentu yang mengorbankan nyawa janinnya, dilakukan oleh
setidaknya dua orang dokter
12.
Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan
pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya, sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Penjelasan:
a.
Setiap dokter tidak dibenarkan
melakukan perbuatan yang bertujuan mengakhiri kehidupan manusia, karena selain
bertentangan dengan sumpah kedokteran dan atau etika kedokteran dan atau tujuan
profesi kedokteran, juga bertentangan dengan aturan hukum pidana.
b.
Pada kondisi sakit mencapai
keadaan terminal, dimana upaya kedokteran kepada pasien merupakan kesia-siaan (futile) menurut
state of the
art (SOTA) ilmu kedokteran, maka dengan persetujuan pasien dan atau
keluarga dekatnya, dokter dapat menghentikan pengobatan, akan tetapi
tetap memberikan perawatan (ordinary care). Dalam keadaan tersebut, dokter
dianjurkan untuk berkonsultasi dengan sejawatnya atau komite etik rumah sakit
bersangkutan.
13.
Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan
pengetahuan atau ketrampilan atau teknologi yang belum diterima atau diluar
tatacara praktik kedokteran yang layak
Penjelasan:
a.
Dalam rangka menjaga keselamatan
pasien, setiap dokter dan dokter gigi wajib menggunakan pengetahuan,
ketrampilan dan tata cara praktik kedokteran yang telah diterima oleh profesi
kedokteran.
b.
Setiap pengetahuan, ketrampilan
dan tata cara baru harus melalui penelitian / uji klinik tertentu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
14.
Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan
manusia sebagai subjek penelitian tanpa persetujuan etik (ethical
clearance)
Penjelasan :
Dalam praktik kedokteran dimungkinkan untuk menggunakan
pasien atau klien sebagai subjek penelitian asal mendapat ethical clearance
dari komisi etik penelitian
15.
Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada
orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
Penjelasan:
a.
Menolong orang lain yang
membutuhkan pertolongan adalah kewajiban yang mendasar bagi setiap manusia,
khususnya bagi dokter atau dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan.
b.
Kewajiban tersebut dapat
diabaikan apabila membahayakan dirinya atau apabila telah ada individu lain
yang mau dan mampu melakukannya atau karena ada ketentuan lain yang telah
diatur oleh sarana pelayanan kesehatan tertentu.
16.
Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan terhadap
pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau etika profesi;
Penjelasan:
a.
Tugas profesional medik adalah
melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien secara tuntas.
b.
Beberapa alasan yang dibenarkan
bagi dokter untuk menolak atau mengakhiri pelayanan kepada pasiennya
(memutuskan hubungan dokter pasien) :
1) Pasien melakukan intimidasi terhadap dokter/dokter
gigi
2) Pasien melakukan kekerasan terhadap dokter/dokter gigi
3) Pasien berperilaku merusak hubungan saling percaya tanpa
alasan.Dalam hal diatas dokter wajib memberitahukan secara lisan atau tertulis
kepada pasiennya dan menjamin kelangsungan pengobatan pasien dengan cara
merujuk dan menyertakan keterangan medisnya.
c.
Dokter tidak boleh melakukan
penolakan atau memutuskan hubungan dokter pasien terapeutik semata-mata karena
keluhan pasien (complaint),
alasan finansial, suku, ras, jender, politik, agama dan
kepercayaan.
17.
Membuka rahasia kedokteran sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan atau etika profesi;
Penjelasan:
a.
Dokter atau dokter gigi wajib
menjaga rahasia pasiennya. Bila dipandang perlu untuk menyampaikan
informasi tanpa persetujuan pasien atau keluarga, maka dokter tersebut
harus mempunyai alasan pembenaran.
b.
Alasan pembenaran yang dimaksud
adalah:
1) Permintaan Majelis Pemeriksa MKDKI;
2) Permintaan Majelis Hakim Sidang Pengadilan; dan
3) Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
18.
Membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada
hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
Penjelasan:
a.
Profesional medik harus jujur dan
dapat dipercaya dalam memberikan keterangan medik baik dalam bentuk lisan
maupun tulisan.
b.
Tenaga medik tidak dibenarkan
membuat atau memberikan keterangan palsuc. Dalam
hal membuat keterangan medik berbentuk tulisan (hardcopy), dokter wajib membaca
secara teliti setiap dokumen yang akan ditanda tangani, agar tidak terjadi
kesalahan penjelasan yang dapat menyesatkan.
19.
Turut serta di dalam perbuatan yang termasuk ke dalam
tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati
Penjelasan:
Prinsip tugas mulia seorang profesional medik adalah
memelihara kesehatan fisik, mental dan sosial penerima jasa pelayanan
kesehatan. Oleh karenanya, seorang profesional medik tidak dibenarkan turut
serta dalam pelaksanaan tindakan yang bertentangan dengan tugas tersebut
termasuk tindakan penyiksaan atau pelaksanaan hukuman mati.
20.
Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan etika profesi
Penjelasan:
Dokter dibenarkan memberikan obat golongan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan
peraturan perundang-undangan.
21.
Melakukan pelecehan seksual atau tindakan intimidasi
atau tindakan kekerasan terhadap pasien;
Penjelasan:
Seorang profesional medik tidak boleh menggunakan
hubungan personal (seperti hubungan seks atau emosional) yang merusak
hubungan dokter – pasien.
22.
Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang
bukan haknya;
Penjelaskan:
Dalam melaksanakan hubungan dokter-pasien, seorang
dokter/dokter gigi hanya dibenarkan menggunakan gelar akademik atau sebutan
profesi sesuai dengan kemampuan, kewenangan dan ketentuan
perundang-undangan. Penggunaan gelar dan sebutan lain yang tidak sesuai,
dinilai dapat menyesatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan.
23.
Menerima imbalan sebagai hasil dari rujukan atau
permintaan pemeriksaan atau pemberian resep obat/ alat kesehatan;
Penjelasan:
Dalam melakukan rujukan (pasien, laboratorium, teknologi)
kepada dokter lain/ sarana penunjang lain, atau pembuatan resep/ pemberian
obat, seorang dokter/dokter gigi hanya dibenarkan bekerja untuk kepentingan
pasien . Oleh karenanya, dokter tidak dibenarkan meminta atau menerima imbalan
jasa diluar ketentuan etika profesi yang dapat mempengaruhi indepedensi
dokter
(kick-back atau fee-splitting);
24.
Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan
kemampuan/ pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang
bertentangan dengan etika profesi;
Penjelasan:
Masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan medik,
membutuhkan informasi tentang kemampuan/pelayanan seorang dokter/dokter gigi
untuk kepentingan pengobatan dan rujukan. Oleh karenanya, profesional medik
hanya dibenarkan memberikan informasi yang memenuhi ketentuan umum yakni: sah,
patut, jujur, akurat dan dapat dipercaya.
ü
Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan
Dalam hukum pidana perbuatan tidak
menyenangkan sebagaimana telah disebut diatas di atur dalam Bab. XVIII Tentang
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi :
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun
atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1 : barang siapa secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2 : barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Ke-1 : barang siapa secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2 : barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2.
Dalam
hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang
terkena.
ü
Standar profesi
Komalawati
memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang
harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
Berkenaan dengan pelayanan medik, pedoman yang digunakan adalah standar
pelayanan medik yang terutama dititik beratkan pad proses tindakan medik
(Komalawati, 2002: 177).
Dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, pengertian standar profesi disebutkan di dalam penjelasan pasal 50
sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
ü
Kewajiban dokter terhadap penderita
1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan
segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada
penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan
darurat.
ü
Kewajiban dokter terhadap teman sejawat
1. Memperlakukan teman sejawat (TS)
sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih
penderita dari TS tanpa persetujuannya.
ü
Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
1. Harus memelihara kesehatannya
supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
ü
Bagaimana cara mengadukan dokter/dokter gigi ke
MKDKI?
1.
Buatlah pengaduan
secara tertulis dengan mengisi formulir
2.
Bila Anda tidak
dapat membuat pengaduan secara tertulis, Anda dapat mendatangi kantor MKDKI,
dimana petugas akan membantu Anda membuat pengaduan secara tertulis
3.
Jika menemukan
kesulitan dalam mengisi form tersebut, Anda dapat menanyakannya kepada petugas
4.
Pengaduan
tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan 12120
5.
Pengaduan
tersebut harus dibubuhi tandatangan Pengadu/Pelapor diatas meterai yang cukup
REFERENSI
v http://www.ilunifk83.com/t252-konsil-kedokteran-indonesia
v Modul of medical ethics and medical law blok 2 2011
v Power Point dosen
v Etika kedokteran dan ilmu kesehatan edisi 4
v Textbook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar