Skenario 4, Blok 2
(kiki, nisa, lita, dan didit)
1.
Apa peraturan berikut
ini yang mengatur aspek hukum sekaligus disiplin dokter?
A.
UU no 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
B.
UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
C.
Keputusan PB IDI No
221 tahun 2002 tentang Penerapan KODEKI
D.
Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter Indonesia
E.
Peraturan Konsil No
17 tahun 2006 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran
Pembahasan :
·
UU No 23 tahun 1992
tentang Kesehatan mengatur kesehatan pada umumnya.
·
UU No 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran mengatur aspek hokum dan disiplin dokter.
·
Keputusan PB IDI No
tahun 2002 tentang Penerapan KODEKI mengatur Penerapan kode etik kedokteran
·
Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter Indonesia mengatur
lafal sumpah dokter di Indonesia
·
Peraturan Konsil No
17 tahun 2006 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran mengatur Penegakan
Disiplin Kedokteran
2.
KODEKI secara
tersurat (tertulis) menyebutkan dengan sangat jelas 4 kewajiban utama seorang
dokter. Meskioun tidak tersurat dalam KODEKI, apakah kewajiban dokter berikut
yang juga tersirat dalam pasal-pasal KODEKI?
A.
Kewajiban umum
dokter
B.
Kewajiban terhadap
pasien
C.
Kewajiban terhadap
teman sejawat
D.
Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa
E.
Kewajiban terhadap
diri sendiri
Pembahasan :
Berikut kewajiban
dokter yang tertulis di KODEKI :
Kewajiban Umum
pasal 1-9
Kewajiban terhadap
pasien pasal 10-13
Kewajiban terhadap
teman sejawat pasal 14 & 15
Kewajiban terhadap
diri sendiri pasal 16 & 17
3. Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode moral tertulis bagi dokter di Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
3. Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode moral tertulis bagi dokter di Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
A.
Hak dan kewajiban
dokter
B.
Kewajiban dokter
C.
Disiplin dokter
D.
Sumpah dokter
E.
Sifat keluhuran
dokter
Pembahasan :
Kode Etik Kedokteran Indonesia berisi tentang kewajiban dokter, yakni
kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien. Kewajiban terhadap teman sejawat,
dan kewajiban terhadap diri sendiri
4. Apakah peraturan berikut ini yang mengatur aspek hukum sekaligus disiplin kedokteran?
4. Apakah peraturan berikut ini yang mengatur aspek hukum sekaligus disiplin kedokteran?
a.
UU no. 23 tahun
1992 tentang kesehatan
b.
UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
c.
Keputusab PB IDI
no.221 tahun 2002 tentang penerapan KODEKI
d.
Peraturan
pemerintah no. 23 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter Indonesia
e.
Peraturan konsil no
17 tahun 2006 tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran
Pembahasan
Undang-undang yang mengatur tentang
praktik kedokteran adalah UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
5. KODEKI secara tersurat (tertulis) menyebutkan dengan sangat jelas 4 kewajiban utama seorang dokter. Meskipun tidak tersurat dalam KODEKI, apakah kewajiban dokter berikut yang juga tersirat dalam pasal-pasal KODEKI?
5. KODEKI secara tersurat (tertulis) menyebutkan dengan sangat jelas 4 kewajiban utama seorang dokter. Meskipun tidak tersurat dalam KODEKI, apakah kewajiban dokter berikut yang juga tersirat dalam pasal-pasal KODEKI?
a.
Kewajiban umum
dokter
b.
Kewajiban terhadap
pasien
c.
Kewajiban terhadap
teman sejawat
d.
Kewajiban terhadap tuhan YME
e.
Kewajiban terhadap
diri sendiri
Pembahasan
Mukadimah KODEKI menunjukan bahwa profesi
dokter sejak perintisannya telah membuktikan sebagai profesi yang luhur dan
mulia yang ditunjukan oleh 6 sifat yang harus dimiliki setiap dokter, yaitu
sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan
kerja, dan integritas ilmiah dan social.
6. Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode moral tertulis bagi dokter Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
6. Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode moral tertulis bagi dokter Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
a.
Hak dan kewajiban
dokter
b.
Kewajiban dokter
c.
Disiplin dokter
d.
Sumpah dokter
e.
Sifat keluhuran
dokter
Pembahasan
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
merupakan panduan wajib yang harus ditaati oleh insan kedokteran ketika
melayani pasien-pasiennya termasuk juga kewajiban dokter.
7. Manakah pernyataan berikut yang merupakan hak pasien sesuai pasal 52 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran?
7. Manakah pernyataan berikut yang merupakan hak pasien sesuai pasal 52 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran?
a.
Melakukan nasehat
dokter
b.
Meminta rujukan
kepada spesialis
c.
Meminta berkas asli
rekam medis
d.
Meminta pendapat dari dokter lain
e.
Mendapatkan
keringanan bea berobat
Pembahasan
UU no. 29 tahun 2004 pasal 52 berbunyi
“pasien , dalam menerima pelayanan pada
praktik kedokteran, mempunyai hak: (1)
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 ayat(3). (2) meminta pendapat dokter atau dokter gigi
lain. (3) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kenutuhan medis. (4) menolak
tindakan medis. (5) mendapatkan isi rekam medis”
8. Apakah wujud nyata pengakuan atas hak untuk menentukan nasib sendiri dalam pelaksanaan praktik kedokteran?
8. Apakah wujud nyata pengakuan atas hak untuk menentukan nasib sendiri dalam pelaksanaan praktik kedokteran?
a.
Medical record
b.
Medical secrecy
c.
Informed consent
d.
Emergency care
e.
Medical negligence
Pembahasan
Informed consent itu terdiri dari 2 unsur, yaitu : (1) informasi pihak
tenaga medis masing masing. (2) pernyataan setuju.
9. Dlm menjalankan profesi kedokteran, manakah hal berikut yg pada dasarnya dokter tdk dpt mempertanggungjawabkan dan menjaminnya?
9. Dlm menjalankan profesi kedokteran, manakah hal berikut yg pada dasarnya dokter tdk dpt mempertanggungjawabkan dan menjaminnya?
a.
Hasil akhir pengobatan yg baik.
b.
Menjaga kerahasiaan
medis pasien.
c.
Mutu pelayanan
sesuai standar medis.
d.
Gugatan hukum yg
mungkin datang dr pasien.
e.
Pelayana kesehatan
mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Pembahasan :
karena pada
dasarnya dokter tdk dpt menjamin hasil yg baik dr pasien. Dokter hanya bisa
berusaha sebaik mungkin karena banyak faktor yg dpt mempengaruhi hasil akhir.
10. Manakah hal2 berikut yg tdk termasuk unsur kelalaian medis?
10. Manakah hal2 berikut yg tdk termasuk unsur kelalaian medis?
a.
Hubungan pasien dan dokter yg berakibat timbulnya kwjbn dokter untuk
mengobati/merawat pasien.
b.
Cedera yg terjadi
dlm tindakan medis tdk dpt dibayangkan/diperkirakan sebelumnya.
c.
Adanya pelanggaran
terhadap tugas dan kwjbn dokter untuk mengobati dan merawat.
d.
Kerugian/luka yg
timbul berkaitan langsung dg pelanggaran tugas.
e.
Timbulnya
kerugian/luka/hal yg dpt membahayakan
Pembahasan :
unsur kelalaian
medis =>
-
Duty
-
Damage
-
Dereliction of the
duty
-
Direct causal
relationship
11.
Manakah pernyataan
berikut yg benar terkait dg malpraktek medis?
a.
Ketentuan hukum
mengatur/menggunakan istilah malpraktek medis.
b.
Setiap dugaan
malpraktek medis dpt diminta tanggung jwb hukum.
c.
Gugatan dugaan malpraktek dpt berawal dr praktek yg tdk etis.
d.
Malpraktek
diakibatkan reaksi individual pasien yg tdk dpt diduga sebelumnya.
e.
Penyebab tersering
gugatan dugaan malpraktek adalah tdk jujur terhadap tugas profesi.
Pembahasan :
karena pada praktek yg tdk etis mempunyai kemungkinan penyimpangan
pada prosedur sehingga menyebabkan terjadinya dugaan malpraktek.
12.
Manakah jenis
malpraktik medic yang sering terjadi?
A.
Lack of skill
B.
Misrepresentation
C.
Medical accident
D.
Medical negligence
E.
Professional
misconduct
Pembahasan :
Medical megligence atau kelalaian medik ialah jenis malpraktik yang
paling sering terjadi, yang mana malpraktik ini terjadi tanpa adanya
kesengajaan dari pihak pemberi jasa medis.
13.
Manakah pandangan
berikut yang menurut pandangan medis sesungguhnya merupakan situasi yang wajar,
namun sering menjadi awal/celah dugaan malpraktik medis?
A.
Coincident (penyakit lain yang timbul bersamaan)
B.
Lack of skill
(tidak/kurang ketrampilan)
C.
Intentional
wrong-doing (sengaja berbuat salah)
D.
Ignorance (kekurangtahuan
dokter)
E.
Negligence
(kelalaian dokter)
Pembahasan :
Coincident (penyakit lain yang timbul bersamaan) merupakan hal yang
wajar dan pada umumnya tidak bias diperkirakan, sehingga walau pada pasien
terjadi apa-apa karena adanya coincident tersebut, dokter tidak dipersalahkan,
sedangkan empat opsi lain merupakan sumber dari malpraktik medik.
14.
Manakah tindakan
dokter berikut yang berdampak pasien mengalami cidera atau meninggal namun
tidak termasuk kategori malpraktik?
A.
Dokter lalai atau
lengah
B.
Melakukan tindakan
di bawah standar profesinya
C.
Melakukan tindakan
yang seharusnya tidak dilakukan
D.
Tidak melakukan
tindakan yang seharusnya dilakukan
E.
Melakukan tindakan sesuai prosedur, tapi hasilnya mengecewakan
Pembahasan :
Suatu keadaan dianggap malpraktik apabila :
a.
Terjadi misconduct
sehingga timbulnya kecacatan atau kematian.
b.
Terjadi misconduct
tetapi tidak timbul kecacatan.
15. Dalam melakukan tindakan terhadap pasien, seorang dokter harus mengacu
pada standar medis yang ada. Siapakah pihak di bawah ini yang paling berhak
menetapkan standar tersebut?
A.
Konsil Kedokteran
Indonesia
B.
Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia
C.
Ikatan Dokter Indonesia
D.
Departemen
Kesehatan
E.
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Pembahasan:
Dalam
menjalankan fungsinya KKI bertugas :
1)
Melakukan
registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik
kedokteran.
2)
Mengesahkan standar
pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
3)
Melakukan pembinaan
bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Dalam menjalankan tugas Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai
wewenang:
1)
Menyetujui
dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
2)
Menerbitkan
dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi.
3)
Mengesahkan
standar kompetensi dokter dan dokter gigi.
4)
Melakukan
pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
5)
Mengesahkan
penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
6)
Melakukan
pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika
profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
7)
Melakukan
pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi
profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
16. Apakah tindakan dokter berikut ini apabila dilakukan berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia akan dijamin/selaras dengan norma hukum Indonesia,
namun tindakan tersebut sesungguhnya berbenturan atau tidak selaras dengan
kepentingan disiplin dokter dan KODEKI?
A.
Melakukan injeksi
vitamin pada semua pasiennya.
B.
Melakukan praktik
kedokteran yang melebihi kompetensinya.
C.
Mengumumkan
diagnosa penyakit pasien setelah pasien meninggal dunia.
D.
Turut serta dalam perbuatan yang termasuk eksekusi hukuman mati.
E.
Menggunakan gelar
akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
Pembahasan:
Turut serta
dalam perbuatan yang termasuk eksekusi hukuman mati selaras dengan hukum dan
juga norma yang berlaku di Indonesia, tetapi melanggar sumpah dokter, disiplin hukum
kedokteran dan deklarasi universal ikatan dokter internasional.
17. Manakah pernyataan berikut terkait disiplin kedokteran yang paling tepat?
A.
KKI mengkompilasi berbagai aturan disiplin.
B.
Sanksi berupa
peringatan hingga denda.
C.
Pelanggaran
disiplin identik pelanggaran hukum.
D.
Pemeriksaan
pelanggaran oleh MP2A.
E.
Terfokus pada
bagaimana moralitas dokter.
Pembahasan:
Sanksi
berupa peringatan hingga denda yang mengatur adalah hukum kedokteran.
Pelanggaran
disiplin tidak identik dengan pelanggaran hukum, karena pelanggaran disiplin
ditangani oleh MKDKI, sedangkan pelanggaran hukum di PENGADILAN.
MP2A
(Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota)badan kelengkapan IDI yang dibentuk untuk
menjalankan tugas bimbingan dalam bidang hukum kesehatan dan pembelaan anggota
dalam masalah yang timbul dalam melaksanakan profesi seperti dalam pelaksanaan
praktik kedokteran di lingkungan kerjanya maupun dalam lingkungan organisasi
dan pendidikan.
Disiplin
Kedokteran tidak terfokus pada moralitas dokter, melainkan disiplin dokter
terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik itu aturan disiplin, norma, maupun
hukum.
18. Siapakah yang paling berhak menerima pengaduan, memeriksa, dan
memutuskan kasus dengan pelanggaran disiplin dokter menurut UU No. 29 tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran?
A.
MKDKI(Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia)
B.
MDTK (Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan)
C.
KKI (Konsil
Kedokteran Indonesia)
D.
P3EK (Panitia
Pertimbangan Penilaian Etik Kedokteran)
E.
IDI (Ikatan Dokter
Indonesia)
Pembahasan:
Terdapat
pada UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 64, yang
berbunyi:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
bertugas :
a.
Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran
disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b.
Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin
dokter atau dokter gigi.
19. Apakah wujud sanksi disiplin terhadap dokter yang dinyatakan bersalah
melakukan pelanggaran disiplin sesuai UU Praktik Kedokteran?
A.
Pemberian
peringatan/teguran lisan.
B.
Penghentian sebagai
anggota IDI.
C.
Magang di pelayanan
kesehatan selama 2 tahun.
D.
Rekomendasi pencabutan ijin praktik.
E.
Penundaan pemberian
surat tanda registrasi.
Pembahasan:
Terdapat
pada UU No. 29 tahun 2004 pasal 69 ayat (3), yang berbunyi:
Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa :
a.
Pemberian peringatan tertulis;
b.
Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik;
dan/atau
c.
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran
atau kedokteran gigi.
"makin banyak berlatih makin pandai :)"
terimakasih ya info nya,bermanfaat sekali ni,,,,
BalasHapussmga blok nya makin mantap deh,,,,
:)