Kamis, 10 November 2011

MARI LATIHAN SOAL BERSAMA


Skenario 4, Blok 2
(kiki, nisa, lita,  dan didit)
1.       Apa peraturan berikut ini yang mengatur aspek hukum sekaligus disiplin dokter?
A.      UU no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
B.      UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
C.      Keputusan PB IDI No 221 tahun 2002 tentang Penerapan KODEKI
D.      Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter Indonesia
E.       Peraturan Konsil No 17 tahun 2006 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran
Pembahasan :
·         UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengatur kesehatan pada umumnya.
·         UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur aspek hokum dan disiplin dokter.
·         Keputusan PB IDI No tahun 2002 tentang Penerapan KODEKI mengatur Penerapan kode etik kedokteran
·         Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter Indonesia mengatur lafal sumpah dokter di Indonesia
·         Peraturan Konsil No 17 tahun 2006 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran mengatur Penegakan Disiplin Kedokteran

2.       KODEKI secara tersurat (tertulis) menyebutkan dengan sangat jelas 4 kewajiban utama seorang dokter. Meskioun tidak tersurat dalam KODEKI, apakah kewajiban dokter berikut yang juga tersirat dalam pasal-pasal KODEKI?
A.      Kewajiban umum dokter
B.      Kewajiban terhadap pasien
C.      Kewajiban terhadap teman sejawat
D.      Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa
E.       Kewajiban terhadap diri sendiri
Pembahasan :
Berikut kewajiban dokter yang tertulis di KODEKI :
Kewajiban Umum pasal 1-9
Kewajiban terhadap pasien pasal 10-13
Kewajiban terhadap teman sejawat pasal 14 & 15
Kewajiban terhadap diri sendiri pasal 16 & 17


3.    Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode moral tertulis bagi dokter di Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
A.      Hak dan kewajiban dokter
B.      Kewajiban dokter
C.      Disiplin dokter
D.      Sumpah dokter
E.       Sifat keluhuran dokter
Pembahasan :
Kode Etik Kedokteran Indonesia berisi tentang kewajiban dokter, yakni kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien. Kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri


4.         Apakah peraturan berikut ini yang mengatur aspek hukum sekaligus disiplin kedokteran?
a.       UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
b.      UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
c.       Keputusab PB IDI no.221 tahun 2002 tentang penerapan KODEKI
d.      Peraturan pemerintah no. 23 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter Indonesia
e.      Peraturan konsil no 17 tahun 2006 tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran
Pembahasan
Undang-undang yang mengatur tentang praktik kedokteran adalah UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran


5.       KODEKI secara tersurat (tertulis) menyebutkan dengan sangat jelas 4 kewajiban utama seorang dokter. Meskipun tidak tersurat dalam KODEKI, apakah kewajiban dokter berikut yang juga tersirat dalam pasal-pasal KODEKI?
a.       Kewajiban umum dokter
b.      Kewajiban terhadap pasien
c.       Kewajiban terhadap teman sejawat
d.      Kewajiban terhadap tuhan YME
e.      Kewajiban terhadap diri sendiri
Pembahasan
Mukadimah KODEKI menunjukan bahwa profesi dokter sejak perintisannya telah membuktikan sebagai profesi yang luhur dan mulia yang ditunjukan oleh 6 sifat yang harus dimiliki setiap dokter, yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, dan integritas ilmiah dan social.


6.       Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode moral tertulis bagi dokter Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
a.       Hak dan kewajiban dokter
b.      Kewajiban dokter
c.       Disiplin dokter
d.      Sumpah dokter
e.      Sifat keluhuran dokter
Pembahasan
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan panduan wajib yang harus ditaati oleh insan kedokteran ketika melayani pasien-pasiennya termasuk juga kewajiban dokter.


7.       Manakah pernyataan berikut yang merupakan hak pasien sesuai pasal 52 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran?
a.       Melakukan nasehat dokter
b.      Meminta rujukan kepada spesialis
c.       Meminta berkas asli rekam medis
d.      Meminta pendapat dari dokter lain
e.      Mendapatkan keringanan bea berobat
Pembahasan
UU no. 29 tahun 2004 pasal 52 berbunyi
“pasien , dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:  (1) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3). (2) meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain. (3) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kenutuhan medis. (4) menolak tindakan medis. (5) mendapatkan isi rekam medis”


8.       Apakah wujud nyata pengakuan atas hak untuk menentukan nasib sendiri dalam pelaksanaan praktik kedokteran?
a.       Medical record
b.      Medical secrecy
c.       Informed consent
d.      Emergency care
e.      Medical negligence
Pembahasan
Informed consent itu terdiri dari 2 unsur, yaitu : (1) informasi pihak tenaga medis masing masing. (2) pernyataan setuju.


9.       Dlm menjalankan profesi kedokteran, manakah hal berikut yg pada dasarnya dokter tdk dpt mempertanggungjawabkan dan menjaminnya?
a.       Hasil akhir pengobatan yg baik.
b.      Menjaga kerahasiaan medis pasien.
c.       Mutu pelayanan sesuai standar medis.
d.      Gugatan hukum yg mungkin datang dr pasien.
e.      Pelayana kesehatan mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Pembahasan :
karena pada dasarnya dokter tdk dpt menjamin hasil yg baik dr pasien. Dokter hanya bisa berusaha sebaik mungkin karena banyak faktor yg dpt mempengaruhi hasil akhir.


10.   Manakah hal2 berikut yg tdk termasuk unsur kelalaian medis?
a.       Hubungan pasien dan dokter yg berakibat timbulnya kwjbn dokter untuk mengobati/merawat pasien.
b.      Cedera yg terjadi dlm tindakan medis tdk dpt dibayangkan/diperkirakan sebelumnya.
c.       Adanya pelanggaran terhadap tugas dan kwjbn dokter untuk mengobati dan merawat.
d.      Kerugian/luka yg timbul berkaitan langsung dg pelanggaran tugas.
e.      Timbulnya kerugian/luka/hal yg dpt membahayakan
Pembahasan :
unsur kelalaian medis =>


-          Duty
-          Damage
-          Dereliction of the duty
-          Direct causal relationship


11.   Manakah pernyataan berikut yg benar terkait dg malpraktek medis?
a.       Ketentuan hukum mengatur/menggunakan istilah malpraktek medis.
b.      Setiap dugaan malpraktek medis dpt diminta tanggung jwb hukum.
c.       Gugatan dugaan malpraktek dpt berawal dr praktek yg tdk etis.
d.      Malpraktek diakibatkan reaksi individual pasien yg tdk dpt diduga sebelumnya.
e.      Penyebab tersering gugatan dugaan malpraktek adalah tdk jujur terhadap tugas profesi.
Pembahasan :
karena pada praktek yg tdk etis mempunyai kemungkinan penyimpangan pada prosedur sehingga menyebabkan terjadinya dugaan malpraktek.

12.   Manakah jenis malpraktik medic yang sering terjadi?
A.      Lack of skill
B.      Misrepresentation
C.      Medical accident
D.      Medical negligence
E.       Professional misconduct
Pembahasan :
Medical megligence atau kelalaian medik ialah jenis malpraktik yang paling sering terjadi, yang mana malpraktik ini terjadi tanpa adanya kesengajaan dari pihak pemberi jasa medis.

13.   Manakah pandangan berikut yang menurut pandangan medis sesungguhnya merupakan situasi yang wajar, namun sering menjadi awal/celah dugaan malpraktik medis?
A.      Coincident (penyakit lain yang timbul bersamaan)
B.      Lack of skill (tidak/kurang ketrampilan)
C.      Intentional wrong-doing (sengaja berbuat salah)
D.      Ignorance (kekurangtahuan dokter)
E.       Negligence (kelalaian dokter)
Pembahasan :
Coincident (penyakit lain yang timbul bersamaan) merupakan hal yang wajar dan pada umumnya tidak bias diperkirakan, sehingga walau pada pasien terjadi apa-apa karena adanya coincident tersebut, dokter tidak dipersalahkan, sedangkan empat opsi lain merupakan sumber dari malpraktik medik.

14.   Manakah tindakan dokter berikut yang berdampak pasien mengalami cidera atau meninggal namun tidak termasuk kategori malpraktik?
A.      Dokter lalai atau lengah
B.      Melakukan tindakan di bawah standar profesinya
C.      Melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan
D.      Tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan
E.       Melakukan tindakan sesuai prosedur, tapi hasilnya mengecewakan
Pembahasan :
Suatu keadaan dianggap malpraktik apabila :
a.       Terjadi misconduct sehingga timbulnya kecacatan atau kematian.
b.      Terjadi misconduct tetapi tidak timbul kecacatan.

15.   Dalam melakukan tindakan terhadap pasien, seorang dokter harus mengacu pada standar medis yang ada. Siapakah pihak di bawah ini yang paling berhak menetapkan standar tersebut?
A.      Konsil Kedokteran Indonesia
B.      Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
C.      Ikatan Dokter Indonesia
D.      Departemen Kesehatan
E.       Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pembahasan:
Dalam menjalankan fungsinya KKI bertugas :
1)                  Melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran.
2)                  Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
3)                  Melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Dalam menjalankan tugas Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang:
1)                  Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
2)                  Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi.
3)                  Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi.
4)                  Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
5)                  Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
6)                  Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
7)                  Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

16.   Apakah tindakan dokter berikut ini apabila dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia akan dijamin/selaras dengan norma hukum Indonesia, namun tindakan tersebut sesungguhnya berbenturan atau tidak selaras dengan kepentingan disiplin dokter dan KODEKI?
A.      Melakukan injeksi vitamin pada semua pasiennya.
B.      Melakukan praktik kedokteran yang melebihi kompetensinya.
C.      Mengumumkan diagnosa penyakit pasien setelah pasien meninggal dunia.
D.      Turut serta dalam perbuatan yang termasuk eksekusi hukuman mati.
E.       Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
Pembahasan:
Turut serta dalam perbuatan yang termasuk eksekusi hukuman mati selaras dengan hukum dan juga norma yang berlaku di Indonesia, tetapi melanggar sumpah dokter, disiplin hukum kedokteran dan deklarasi universal ikatan dokter internasional.

17.   Manakah pernyataan berikut terkait disiplin kedokteran yang paling tepat?
A.      KKI mengkompilasi berbagai aturan disiplin.
B.      Sanksi berupa peringatan hingga denda.
C.      Pelanggaran disiplin identik pelanggaran hukum.
D.      Pemeriksaan pelanggaran oleh MP2A.
E.       Terfokus pada bagaimana moralitas dokter.
Pembahasan:
KKI mengumpulkan dan menyusun secara teratur berbgai aturan disiplin.
Sanksi berupa peringatan hingga denda yang mengatur adalah hukum kedokteran.
Pelanggaran disiplin tidak identik dengan pelanggaran hukum, karena pelanggaran disiplin ditangani oleh MKDKI, sedangkan pelanggaran hukum di PENGADILAN.
MP2A (Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota)badan kelengkapan IDI yang dibentuk untuk menjalankan tugas bimbingan dalam bidang hukum kesehatan dan pembelaan anggota dalam masalah yang timbul dalam melaksanakan profesi seperti dalam pelaksanaan praktik kedokteran di lingkungan kerjanya maupun dalam lingkungan organisasi dan pendidikan.
Disiplin Kedokteran tidak terfokus pada moralitas dokter, melainkan disiplin dokter terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik itu aturan disiplin, norma, maupun hukum.

18.   Siapakah yang paling berhak menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus dengan pelanggaran disiplin dokter menurut UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran?
A.      MKDKI(Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)
B.      MDTK (Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan)
C.      KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
D.      P3EK (Panitia Pertimbangan Penilaian Etik Kedokteran)
E.       IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
Pembahasan:
Terdapat pada UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 64, yang berbunyi:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :
a.                  Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b.                  Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.

19.   Apakah wujud sanksi disiplin terhadap dokter yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai UU Praktik Kedokteran?
A.      Pemberian peringatan/teguran lisan.
B.      Penghentian sebagai anggota IDI.
C.      Magang di pelayanan kesehatan selama 2 tahun.
D.      Rekomendasi pencabutan ijin praktik.
E.       Penundaan pemberian surat tanda registrasi.
Pembahasan:
Terdapat pada UU No. 29 tahun 2004 pasal 69 ayat (3), yang berbunyi:
Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a.                  Pemberian peringatan tertulis;
b.                  Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c.                   Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

"makin banyak berlatih makin pandai :)"

1 komentar:

  1. terimakasih ya info nya,bermanfaat sekali ni,,,,
    smga blok nya makin mantap deh,,,,
    :)

    BalasHapus