Kamis, 03 November 2011

Latihan soal blok 2 skenario 3


1.      Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya berdasarkan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien itu disebut ... .
A.   Informed consent
B.      Advance directivies
C.      Advance statement
D.     Presumed consent
E.      Informasi medik
Pembahasan :
Informed artinya telah diberitahukan, telah disampaikan, atau telah diinformasikan. Consent artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian, informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan.
(Buku ”ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN” EDISI 4, hal.73)

2.     Dalam hukum kesehatan dikenal istilah trilogi dalam hukum kedokteran yang mencakup ... .
A.     Prosedur tetap, standar pelayanan, dan standar medis
B.      Pemeriksaan, diagnosis, dan terapi
C.    Informed consent, rekam medis, dan rahasia medis
D.     Komite hukum, komite etik, dan komite medis
E.      Etika medis, disiplin medis, dan hukum kedokteran
Pembahasan :
Trilogi hukum kesehatan ialah mengenai informed consent, rekam medis, dan rahasia kedokteran/kesehatan. Ketiga aturan tersebut mengandung nilai HAM, antara lain mengenai berkas rekam medis itu harus betul-betul dirahasiakan, diamankan oleh petugas rekam medik.
(MISC 2010, hal.24)

3.     Hal berikut yang termasuk informasi medis dalam pelayanan kesehatan adalah ... .
A.     Informed consent
B.      Administrasi kesehatan
C.      Tenaga profesi
D.     Diagnosa banding
E.    Rekam medis
Pembahasan :
Informed consent : persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelahmendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Rekam medis : berkas berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemerikasaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
(MISC 2010, hal.28)
Jadi, informed consent merupakan suatu persetujuan medis, sedangkan rekam medis merupakan suatu informasi medis.

4.     Berikut ini yang bukan informasi yang harus disampaikan dalam informed consent yakni
A.     Diagnosis dan tata cara tindakan medis
B.     Tujuan tindakan medis yang dilakukan
C.     Alternative tindakan lain dan risikonya
D.     Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
E.   Identitas yang membantu dokter melakukan tindakan medis
 Pembahasan: Informed consent sekurang-kurangnya mencakup :
a.      Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b.     Tujuan tindakan medis yang dilakukan
c.      Alternative tindakan lain dan risikonya
d.     Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e.      Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Sumber : Pasal 45 (3) UU No 29 tahun 2004
Dalam Permenkes No 290/Menkes/Per/III/2008 pasal 7 (2) ada tambahan : perkiraan pembiayaan

5.     Informed diberikan oleh
A.   Dokter yang melakukan tindakan
B.     Dokter jaga
C.     Perawat yang membantu melakukan tindakan
D.     KoAsisten
E.     Perawat jaga
Pembahasan : Dalam pasal Permenkes No 290/MENKES/PER/III/2008 pasal 10 ayat 1, pemberi penjelasan ialah dokter atau dokter gigi yang merawat pasien tersebut atau salah satu dari tim dokter atau dokter gigi yang merawat pasien. Dalam ayat 2, jika dokter atau dokter gigi yang merawatnya berhalangan dalam memberikan penjelasan secara langsung, dapat didelegasikan kepada dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.

6.     Berikut ini yang merupakan keluhan dalam peyampaian informed consent ialah
A.   Pasien sedang dalam keadaan tidak sadar/ mengantuk
B.    Pasien tidak mampu memahami isi penjelasan
C.    Pasien tidak mendapat waktu bertanya lebih
D.  Rasa ingin tahu pasien
E.    Keadaan darurat
Pembahasan :
Yang menjadi keluhan dalam penyampaian informed consent di antaranya
·           Bahasa terlalu baku
·           Perilaku dokter
·           Keadaan emosional pasien
·           Pasien dalam keadaan tidak sadar/ tertidur
·           Tidak ada waktu Tanya jawab
·           Pasien enggan diberi tahu
·           Pasien tidak mampu memahami
·           Resiko terlalu umum atau jarang terjadi
·           Situasi gawat (waktu singkat)

7.     Informed consent dapat diberikan oleh pasien yg
A.   Berusia 17 th
B.  Berusia 21 th
C.    Retardasi mental
D.   Kesadaran menurun
E.    Manula dg kepikunan
Pembahasan :
Ada beberapa syarat diberikannya informed consent pada pasien seperti salah satunya apabila pasien sudah dewasa sedangkan perhitungan dewasa di Indonesia berumur 21 th.
Retardasi mental ~ Retardasi mental adalah kelainan atau kelemahan jiwa dengan inteligensi yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak). Biasanya terdapat perkembangan mental yang kurang secara keseluruhan, tetapi gejala yang utama ialah inteligensi yang terbelakang. Retardasi mental disebut juga oligofrenia (oligo: kurang atau sedikit dan fren: jiwa) atau tuna mental (W.F. Maramis, 2005: 386).

8.     Informed consent harus memenuhi syarat dibawah ini kecuali
A.   Tertulis tanpa materai
B.    Masing” pihak cukup jelas
C.  Berupa persetujuan lisan
D.   Dapat dipahami semua pihak yg terlibat
E.    Sesuai dg formulir yg sudah dibakukan
Pembahasan :
Informed consent dapat berupa persetujuan lisan maupun tertulis (expressed consent/ implied consent).

9.     Dalam bidang kedokteran pernyataan dimuka/pesan ttg perlakuan kedokteran yg diinginkan pasien apabila terjadi situasi darurat yg dinyatakan saat dirinya masih kompeten disebut
A.   Informed consent
B.    Advanced directives
C.    Wasiat
D.   Expressed consent
E.  Implied consent
Pembahasan :
- Informed consent : persetujuan tindakan medis (persetujuan yg diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan).
- Advance directives : dokumen hukum yang memungkinkan Anda untuk menyampaikan keputusan Anda tentang akhir perawatan sebelumnya. Advance directives menyediakan cara bagi Anda untuk mengomunikasikan keinginan Anda kepada keluarga, teman dan dokter untuk menghindari kebingungan di kemudian hari.
- Wasiat : deklarasi dari seseorang yang dibuat selama hidupnya sehubungan dengan miliknya atau manfaat daripadanya, harus dilakukan untuk tujuan amal atau untuk tujuan lain diperbolehkan oleh Hukum Islam, setelah kematiannya.
- Expressed consent : informed consent yg dinyatakan secara lisan atau tertulis.
- Implied consent : informed consent yg tersirat atau dianggap telah diberikan/bila pasien dlm keadaan emergency.

10.   Menurut peraturan menteri kesehatan tentang persetujuan tindakan medis maka tindakan medis berikut tidak memerlukan persetujuan tindakan medis yakni..
A.   Operasi bibir sumbing anak dibawah umur
B.    Sunatan masal
C.  Imunisasi masal polio
D.   Skinning infeksi HIV/AIDS
E.    Operasi korban bencana
Pembahasan
Operasi bibir sumbing, sunatan masal, skinning infeksi HIV/AIDS, operasi korban bencana itu adalah tindakan medis yang mengandung risiko cukup besar, jadi diharuskan ada persetujuan tertulis yang ditanda-tangani oleh pasien setelah memperoleh informasi dari Dokter. Sedangkan Imunisasi masal folio itu merupakan tindakan yang tidak mengandung risiko yang besar sehingga hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam (stil zwijgend).
Sumber : buku etika kedokteran & ilmu hukum, edisi 4.

11.    Hal berikut yang tidak termasuk kepentingan informed consent adalah..
A.   Perlindungan hukum terhadap pasien, dokter, tenaga kesehatan dan RS
B.    Meringankan tanggung jawab hokum bila ada tuntutan atau gugatan
C.    Bukti adanya saling informasi antara pemberi layanan medis dan pasien/keluarganya
D.   Pemenuhan unsur HAM dan tidak harus diterima atau boleh ditolak
E.  Informed consent tidak termasuk dalam cakupan rekam medis pasien
Pembahasan
Kepentingan utama informed consent adalah
-            Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum
-            Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan dari pihak pasien yang tidak wajar
-            Perjanjian sebelum melakukan tindakan medis yang berisiko cukup besar
-            Dan lain-lain



Sumber :
UU No 24 tahun 2004
Permenkes No 290/MENKES/PER/III/2008
Maramis, W.F. (2005) Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya: Airlangga University Press.
Buku etika kedokteran dan hukum kesehatan edisi 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar