1.
Persetujuan
yang diberikan oleh pasien atau keluarganya berdasarkan penjelasan mengenai
tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien itu disebut ... .
A. Informed
consent
B.
Advance
directivies
C.
Advance
statement
D.
Presumed
consent
E.
Informasi
medik
Pembahasan
:
Informed artinya telah diberitahukan, telah
disampaikan, atau telah diinformasikan. Consent
artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu.
Dengan demikian, informed consent
adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter
setelah diberi penjelasan.
(Buku ”ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM
KESEHATAN” EDISI 4, hal.73)
2.
Dalam
hukum kesehatan dikenal istilah trilogi dalam hukum kedokteran yang mencakup
... .
A.
Prosedur
tetap, standar pelayanan, dan standar medis
B.
Pemeriksaan,
diagnosis, dan terapi
C. Informed
consent, rekam medis, dan rahasia medis
D.
Komite
hukum, komite etik, dan komite medis
E.
Etika
medis, disiplin medis, dan hukum kedokteran
Pembahasan
:
Trilogi hukum kesehatan ialah mengenai informed consent, rekam medis, dan rahasia kedokteran/kesehatan. Ketiga aturan tersebut mengandung
nilai HAM, antara lain mengenai berkas rekam medis itu harus betul-betul
dirahasiakan, diamankan oleh petugas rekam medik.
(MISC 2010, hal.24)
3.
Hal
berikut yang termasuk informasi medis dalam pelayanan kesehatan adalah ... .
A.
Informed
consent
B.
Administrasi
kesehatan
C.
Tenaga
profesi
D.
Diagnosa
banding
E. Rekam
medis
Pembahasan
:
Informed consent : persetujuan tindakan kedokteran yang
diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelahmendapat penjelasan
secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien
tersebut.
Rekam medis : berkas berisi catatan dan dokumen
mengenai identitas pasien, hasil pemerikasaan, pengobatan, tindakan, dan
pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan
maupun rawat inap.
(MISC 2010, hal.28)
Jadi,
informed consent merupakan suatu persetujuan medis, sedangkan rekam medis
merupakan suatu informasi medis.
4.
Berikut ini yang bukan informasi yang
harus disampaikan dalam informed consent yakni
A.
Diagnosis dan tata cara tindakan medis
B.
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
C.
Alternative tindakan lain dan risikonya
D.
Risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi
E.
Identitas
yang membantu dokter melakukan tindakan medis
Pembahasan: Informed consent sekurang-kurangnya mencakup :
a.
Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b.
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
c.
Alternative tindakan lain dan risikonya
d.
Risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi
e. Prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan
Sumber
: Pasal 45 (3) UU No 29 tahun 2004
Dalam
Permenkes No 290/Menkes/Per/III/2008 pasal 7 (2) ada tambahan : perkiraan
pembiayaan
5.
Informed diberikan oleh
A. Dokter yang melakukan tindakan
B.
Dokter jaga
C.
Perawat yang membantu melakukan
tindakan
D.
KoAsisten
E. Perawat
jaga
Pembahasan : Dalam pasal Permenkes No
290/MENKES/PER/III/2008 pasal 10 ayat 1, pemberi penjelasan ialah dokter atau
dokter gigi yang merawat pasien tersebut atau salah satu dari tim dokter atau
dokter gigi yang merawat pasien. Dalam ayat 2, jika dokter atau dokter gigi
yang merawatnya berhalangan dalam memberikan penjelasan secara langsung, dapat
didelegasikan kepada dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.
6. Berikut ini yang merupakan keluhan dalam peyampaian informed consent ialah
A. Pasien sedang dalam keadaan tidak
sadar/ mengantuk
B. Pasien tidak mampu memahami isi
penjelasan
C. Pasien tidak mendapat waktu bertanya
lebih
D.
Rasa ingin tahu pasien
E. Keadaan darurat
Pembahasan :
Yang
menjadi keluhan dalam penyampaian informed
consent di antaranya
·
Bahasa
terlalu baku
·
Perilaku
dokter
·
Keadaan
emosional pasien
·
Pasien
dalam keadaan tidak sadar/ tertidur
·
Tidak
ada waktu Tanya jawab
·
Pasien
enggan diberi tahu
·
Pasien
tidak mampu memahami
·
Resiko
terlalu umum atau jarang terjadi
·
Situasi
gawat (waktu singkat)
7.
Informed
consent dapat diberikan oleh pasien yg
A.
Berusia
17 th
B. Berusia
21 th
C.
Retardasi
mental
D.
Kesadaran
menurun
E. Manula dg kepikunan
Pembahasan
:
Ada
beberapa syarat diberikannya informed consent pada pasien seperti salah satunya
apabila pasien sudah dewasa sedangkan perhitungan dewasa di Indonesia berumur
21 th.
Retardasi
mental ~ Retardasi mental adalah kelainan atau kelemahan jiwa dengan
inteligensi yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau
sejak masa anak). Biasanya terdapat perkembangan mental yang kurang secara
keseluruhan, tetapi gejala yang utama ialah inteligensi yang terbelakang.
Retardasi mental disebut juga oligofrenia (oligo: kurang atau sedikit dan fren:
jiwa) atau tuna mental (W.F. Maramis, 2005: 386).
8.
Informed
consent harus memenuhi syarat dibawah ini kecuali
A.
Tertulis
tanpa materai
B.
Masing”
pihak cukup jelas
C. Berupa
persetujuan lisan
D.
Dapat
dipahami semua pihak yg terlibat
E.
Sesuai
dg formulir yg sudah dibakukan
Pembahasan :
Informed consent dapat berupa
persetujuan lisan maupun tertulis (expressed consent/ implied consent).
9.
Dalam
bidang kedokteran pernyataan dimuka/pesan ttg perlakuan kedokteran yg
diinginkan pasien apabila terjadi situasi darurat yg dinyatakan saat dirinya
masih kompeten disebut
A.
Informed
consent
B.
Advanced
directives
C.
Wasiat
D.
Expressed
consent
E. Implied
consent
Pembahasan :
- Informed consent : persetujuan tindakan
medis (persetujuan yg diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan).
- Advance directives : dokumen hukum yang
memungkinkan Anda untuk menyampaikan keputusan Anda tentang akhir perawatan
sebelumnya. Advance directives menyediakan cara bagi Anda untuk
mengomunikasikan keinginan Anda kepada keluarga, teman dan dokter untuk
menghindari kebingungan di kemudian hari.
- Wasiat : deklarasi
dari seseorang yang dibuat selama hidupnya sehubungan
dengan miliknya atau manfaat
daripadanya, harus dilakukan untuk tujuan amal atau untuk
tujuan lain diperbolehkan oleh
Hukum Islam, setelah kematiannya.
- Expressed consent : informed consent yg
dinyatakan secara lisan atau tertulis.
- Implied consent : informed consent yg
tersirat atau dianggap telah diberikan/bila pasien dlm keadaan emergency.
10.
Menurut
peraturan menteri kesehatan tentang persetujuan tindakan medis maka tindakan
medis berikut tidak memerlukan persetujuan tindakan medis yakni..
A.
Operasi
bibir sumbing anak dibawah umur
B.
Sunatan
masal
C. Imunisasi
masal polio
D.
Skinning
infeksi HIV/AIDS
E.
Operasi
korban bencana
Pembahasan
Operasi bibir sumbing, sunatan
masal, skinning infeksi HIV/AIDS, operasi korban bencana itu adalah tindakan
medis yang mengandung risiko cukup besar, jadi diharuskan ada persetujuan
tertulis yang ditanda-tangani oleh pasien setelah memperoleh informasi dari
Dokter. Sedangkan Imunisasi masal folio itu merupakan tindakan yang tidak
mengandung risiko yang besar sehingga hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau
sikap diam (stil zwijgend).
Sumber : buku etika kedokteran
& ilmu hukum, edisi 4.
11.
Hal
berikut yang tidak termasuk kepentingan informed consent adalah..
A.
Perlindungan
hukum terhadap pasien, dokter, tenaga kesehatan dan RS
B.
Meringankan
tanggung jawab hokum bila ada tuntutan atau gugatan
C.
Bukti
adanya saling informasi antara pemberi layanan medis dan pasien/keluarganya
D.
Pemenuhan
unsur HAM dan tidak harus diterima atau boleh ditolak
E. Informed
consent tidak termasuk dalam cakupan rekam medis pasien
Pembahasan
Kepentingan utama informed consent
adalah
-
Melindungi
pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum
-
Memberikan
perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan
dari pihak pasien yang tidak wajar
-
Perjanjian
sebelum melakukan tindakan medis yang berisiko cukup besar
-
Dan
lain-lain
Sumber :
UU No 24 tahun 2004
Permenkes No 290/MENKES/PER/III/2008
Maramis,
W.F. (2005) Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya: Airlangga University Press.
Buku etika
kedokteran dan hukum kesehatan edisi 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar