Seorang dokter umum sementara menggantikan seorang dokter bedah di rumah sakit. Seorang pasien laki-laki mendatanginya dan berkata bahwa kakinya terkilir setelah jatuh di lapangan. Selain menulis resep, dokter menyarankan nya untuk menjalani perawatan fisioterapi (pijat). Beberapa hari kemudian, pasien tersebut datang kembali tanpa ada suatu kesembuhan. Dokter menyarankan nya untuk menjalani pemeriksaan x-ray. Kemudian pemeriksaan x-ray menunjukkan bahwa kakinya retak.
Pasien
tersebut kecewa dan terbebankan oleh rumah sakit. Pasien menduga bahwa dokter telah melakukan
kesalahan medis yaitu malpraktik, kelalaian medis, etika dan perilaku
disiplin. Pasien berpendapat bahwa dokter tidak
melakukan perawatan medis yang seharus nya atau berdasarkan prosedur medis. Sehingga, kondisi pasien semakin memburuk.
1.
Unfamiliar Terms
Sprained leg
: Kaki terkilir
Malpractice
: Mal Praktek
X-ray
: Sinar X / bentuk radiasi elektromagnetik untuk rontgen dan bisa menembus
benda lunak
General Practitioner : Dokter
Umum
Physiotherapy Treament : Pijat untuk membenarkan dislokashi sendi
Prescription : Resep dokter
Fractured : Putusnya hubungan normal suatu
tulang /tulang rawan
Medical Misconduct : Salah
satu penyimpangan kesehatan
Discipline Misconduct : Pelanggaran
disiplin
Medical Negligence :
Kelalaian medis yang disebut CULPA !
2.
Problem Definition
1.
Mengapa dokter menyarankan physoterapy treatment ?
2.
Mengapa seorang dokter umum bisa menggantikan
seorang dokter bedah ?
3.
Apa pengertian malpraktek ?
4.
Meengapa pasien bisa menduga kalau dokter telah
melakukan malpractice ?
5.
Apa landasan pasien bisa menuntut rumh sakit ?
6.
Apa itu kelalaian medis ?
7.
Siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi
kelalaian ?
8.
Mengapa dokter mendiagnosis tanpa melakukan
pemeriksaan sesuai standar medis ?
9.
Apa perbedaan dari medical negligence dan
malpraktek ?
10.
Bagaimana prosedur pasien menuntut tindakan
malpraktek ?
11.
Dapatkah dokter meloloskan diri dari jeratan
hukum ?
3
& 4.
Brainstorming & Analyzing the problem
1.
Karena pasiennya hanya terkilir biasa.
2.
- Sudah tidak ada dokter lain
- Masih dalam kompetensi
- Memakai metode tugas jaga / shift
- Masih dalam kompetensi
- Memakai metode tugas jaga / shift
3.
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga
kesehatan yang mempergunakan tingkat keterampilannya untuk merawat pasien,
bertentangan dengan SOP, KODEKI dan Undang Undang serta bisa merugikan orang
lain.
·
Menurut bahasa yunani -> mal : buruk,
practice : kegiatan
menurut kamus dorlan -> mal : salah
menurut kamus dorlan -> mal : salah
4.
Karena pasien merasa keadaannya semakin
memburuk. Jadi pasien tersebut mengira kalau dokter itu melakukan malpraktek.
5.
- Karena
rumah sakit memperkerjakan dokter yang tidak berkompeten
- Karena pasien ingin meminta ganti rugi dan tanggung jawab
- Karena pasien ingin meminta ganti rugi dan tanggung jawab
6.
- Dokter
-Instansi
- Asuransi
-Instansi
- Asuransi
7.
- Seseorang yang tidak sengaja melakukan sesuatu
yang seharusnya tidak dilakukan dan sebaliknya
- Tidak melanggar hukum jika tidak merugikan pasien
- Tidak melanggar hukum jika tidak merugikan pasien
8.
Dokter hanya berdasar pada penjelasan pasien
9.
Medical negligence : semata mata kelalaian
malpractice : Lalai, ketidakmampuan dokter, kurangnya kesetiaan dokter kepada pasien
* medical negligence adalah bagian dari malpractice
malpractice : Lalai, ketidakmampuan dokter, kurangnya kesetiaan dokter kepada pasien
* medical negligence adalah bagian dari malpractice
10.
Melakukan pengaduan ke MKDKI -> Undang Undang
RI No 29 thn 2004
11.
Dapat
5. Formulating Learning Issues
Bagaimana prosedur
yang tepat dalam tindakan ini?
Dilakukan pemeriksaan secara fisik
Dilakukan pemeriksaan lebih dalam dengan
menggunakan x-ray
Apakah tindakan
dokter ini merupakan malpractice atau bukan?
1.
Menurut
pasien, tindakan ini adalah malpractice. Padahal pada kenyataan nya ini adalah
kegagalan tindakan medis yang terjadi bukan karena kesalahan dokter.
Syarat-syarat dikatakan malpractice :
a. Duty
b. Direction of duty
c. Direct cause.
d. Demage
Jenis-jenis malpractice : a. Yuridical
malpractice à hukum
b. Etical malpractice à
etika.
* Yuridical malpractice ada 3 : criminal malpractice, civil malpractice dan administratif malpractice.
·
Criminal malpractice : a. Lebih bersifat individual
b. Sengaja / dolus. Contoh : Eutanalasia
c. Ceroboh . contoh : tidak
melakukan inform concent
d. Lalai. Contoh : meninggalkan gunting saat operasi
·
Civil malpractice :
ingkar janji / wan prestasi
·
Administratif malpractice : lebih pada SIP dan
STR.
2.
Ini adalah bukan malpractice, tapi lebih
pada kelalaian.
- Jenis-jenis
kelalaian : a. Malfeasance : tidak melakukan tindakan medis dengan tepat
b. Misfeasance : Pilihan
tenaga medis, tapi dalam penerapan nya tidak tepat
c. Nonfeasance : Tidak melakukan tindakan
medis.
- Kelalaian /
keterlambatan diagnosis disebut malpractice
- Malpractice adalah kelalaian yang
berakibat buruk dan tidak sesuai dengan yang di harapkan
- Kelalaian
dapat di sebabkan karena contributoring negligence
- Di Indonesia belum ada undang-undang
tentang malpractice.
Bagaimana cara
menghindari tuntutan pasien?
1.
Alasan pembenar : a. Melaksanakan Undang-undang
b. Melaksanakan perintah jabatan
c.
Resiko pengobatan
d.
Contributoring negligence
e.
Pasien ingin pulang ( atas permintaan sendiri)
2.
Alasan pemaaf : a. Daya paksa undang-undang
b.
Kekeliruan pemeriksaan klinis
c.
Kecelakaan
Contoh alasan pembenar adalah dokter
pendamping eksekusi (bagian A).
Bagaimana penanganan dari rumah sakit /
Ikatan Dokter Indonesia mengenai hal tersebut?
Di
teliti kembali penyebab adanya tuntutan itu apa. Jika penyebab nya ada di table
atas, berarti bukan malpractice.
Pencegahan agar tidak terjadi malpractice :
1. Tidak
menjanjikan keberhasilan suatu upaya/ insponing
Verbitanis.
2. Harus
melakukan inform consent sebelum melakukan tindakan.
3. Mencatat
therapy pada rekam medis.
4. Jika
meragu, konsultasi ke dokter yang lebih ahli.
5. Memberlakukan
pasien secara manusiawi.
6. Komunikasi
yang baik kepada pasien, keluarga, dan masyarakat.
7. Dokter
harus menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan medis.
Author :
fino and velly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar