ARTICLE about BPJS
Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakaatuh...
Hai sobat, kali ini kami akan berbagi artikel seputar
kesehatan mengenai BPJS. Eits, jangan bosan dulu untuk membaca. Ini penting loh sebagai
pengetahuan kita-kita as medical student. Awal tahun 2014 pada heboh
membicarakan BPJS kan, nah sekarang perlu refresh lagi sobat. Monggo dibaca.
1.
Pengertian BPJS
BPJS adalah singkatan
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum publik yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Mari kita bahas tentang BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS
Kesehatan merupakan badan hukum publik milik Negara yang bersifat non profit
danbertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang
kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). BPJS ini
adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes.
Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek
(Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Berdasarkan PerpresNo. 12 tahun
2013mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 namun penyelenggaraannya
terutama BPJS Kesehatan harus sesuai dengan ketentuan UU SJSN yaitu UU No. 40
tahun 2004
2.
Bagaimana cara masyarakat dapat menikmati BPJS?
Perlu diketahui bahwa
ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin
dan orang tak mampu sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil,
anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti
veteran dan penerima pensiun. Berikut ini rincian Cara Membuat Kartu BPJS :
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum
1. Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota maupun propinsi
2. Masyarakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
6. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum
1. Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota maupun propinsi
2. Masyarakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
6. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Persyaratan Untuk
Mendapatkan Kartu BPJS
1. Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta
2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik),
4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga,
5. Fotocopy surat nikah,
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)
1. Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta
2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik),
4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga,
5. Fotocopy surat nikah,
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)
3.
Keuntungan menggunakan BPJS
Informasi paket manfaat dari Jaminan Kesehatan
Nasional ( JKN ) adalah jaminan
kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai
yang diperlukan.
Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid),
alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak
dijamin : tidak sesuai prosedur , pelayanan
diluar Faskes yg
bekerjasama dengan BPJS ,pelayanan bertujuan
kosmetik, general check up, pengobatan
alternatif, pengobatan untuk
mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat
bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba.
4.
BPJS di Luar Negeri
Ternyata
program BPJS bukan merupakan program jaminan kesehatan pertama di dunia. Bahkan
“katanya” Indonesia mendapat inspirasi program ini dari beberapa negara lain
yang sudah sukses menyelenggarakan program ini. Negara apa sajakah yang udah
menjamin kesehatan melalui program ini? Negara yang sudah
menyelenggarakan sistem ini antara lain Amerika Serikat dengan Obama Care nya,
National Healt Service di Inggris dan Thailand dengan Civil Servant Medical Benefit Scheme (CSMBS) bagi pekerja di
sektor publik (pegawai negeri dan tanggungannya), Social Health Insurance (SHI)
untuk pekerja swasta, dan Universal Coverage Scheme (UCS) bagi populasi lain.
Bagaimana tentang ulasan kami? Cukup jelas kan . jadi besok
sebagai tenaga kesehatan , kita tidak perlu kikuk untuk menanggapi pertanyaan
masyarakat seputar BPJS. Sekian, terimakasih perhatiannya!!!
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
AUTHOR : MECO MMSA UMY
Sumber
:
http://bpjs-kesehatan.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar