Kamis, 05 Juni 2014

BPJS



ARTICLE about BPJS

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...
Hai sobat, kali ini kami akan berbagi artikel seputar kesehatan mengenai BPJS. Eits, jangan bosan dulu untuk membaca. Ini penting loh sebagai pengetahuan kita-kita as medical student. Awal tahun 2014 pada heboh membicarakan BPJS kan, nah sekarang perlu refresh lagi sobat. Monggo dibaca.

1.      Pengertian BPJS
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Mari kita bahas tentang BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik milik Negara yang bersifat non profit danbertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Berdasarkan PerpresNo. 12 tahun 2013mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 namun penyelenggaraannya terutama BPJS Kesehatan harus sesuai dengan ketentuan UU SJSN yaitu UU No. 40 tahun 2004

2.      Bagaimana cara masyarakat dapat menikmati BPJS?

Perlu diketahui bahwa ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun. Berikut ini rincian Cara Membuat Kartu BPJS :
 
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum
1. Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota maupun propinsi
2. Masyarakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
6. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu BPJS
1. Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta
2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik),
4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga,
5. Fotocopy surat nikah,
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)

3.      Keuntungan menggunakan BPJS
Informasi paket manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) adalah jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin : tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dengan BPJS ,pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba.
4.      BPJS di Luar Negeri
Ternyata program BPJS bukan merupakan program jaminan kesehatan pertama di dunia. Bahkan “katanya” Indonesia mendapat inspirasi program ini dari beberapa negara lain yang sudah sukses menyelenggarakan program ini. Negara apa sajakah yang udah menjamin kesehatan melalui program ini? Negara yang sudah menyelenggarakan sistem ini antara lain Amerika Serikat dengan Obama Care nya, National Healt Service di Inggris dan Thailand dengan Civil Servant Medical Benefit Scheme (CSMBS) bagi pekerja di sektor publik (pegawai negeri dan tanggungannya), Social Health Insurance (SHI) untuk pekerja swasta, dan Universal Coverage Scheme (UCS) bagi populasi lain.
Bagaimana tentang ulasan kami? Cukup jelas kan . jadi besok sebagai tenaga kesehatan , kita tidak perlu kikuk untuk menanggapi pertanyaan masyarakat seputar BPJS. Sekian, terimakasih perhatiannya!!!
Wassalamualaikum Wr. Wb.
AUTHOR : MECO MMSA UMY
Sumber :
http://bpjs-kesehatan.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar