SKENARIO-4
Seorang dokter umum untuk sementara menggantikan
dokter spesialis bedah di poliklinik sebuah rumah sakit. Seorang pasien pria
memeriksakan dengan keluhan nyeri tungkai kanan akibat terjatuh saat kegiatan
lapangan. Setelah melakukan pemeriksaan fisik, dokter tersebut mendiagnosa
bahwa penyakitnya tidak berbahaya. Selain memberikan resep obat, dokter
menyarankan untuk dapat dilakukan tindakan medis fisioterapi berupa pemijatan
(massage). Beberapa hari kemudian pasien control di poliklinik tersebut dengan
kondisi tidak membaik. Dokter spesialis bedah menyarankan dilakukan pemeriksaan
penunjang radiologi. Hasil foto roentgen
menunjukkan bahwa terdapat retak tulang pada tungkai yang sakit.
Pasien
marah dan menuntut rumah sakit. Pasien menuduh bahwa dokter telah melakukan
tindakan medic yang salah (medical
misconduct), seperti malpraktek, kelalaian medic, perilaku yang menyalahi
etik, dan disiplin dokter. Pasien menduga bahwa dokter tidak melakukan tindakan
medic sebagaimana seharusnya dilakukan atau tidak berdasarkan prosedur medic.
Sesudah itu, kondisi pasien menjadi lebih buruk.
1.
Step
1
· Tindakan medis fisioterapi :bentuk pengobatan untuk mengembalikan fungsi suatu organ tubuh, mencakup berbagai praktik, termasuk pijat, aplikasi panas atau
listrik, dan bantuan dengan menggunakan perangkat mobilitas: seperti pejalan
kaki.
·
Pemijatan (message) adalah satu bentuk
fisioterapi untuk mengembalikan fungsi organ tubuh
·
Reontgen :sering disebut X-Ray adalah gelombang elektromagnetik
yang mempunyai lambda 10-18-10-12 dan frekuensi 1016-1021 Hz yang dapat menembus benda lunak
seperti daging.
·
Pemeriksaan penunjang radiologi :pemeriksaan yang digunakan untuk mendiagnosa kelainan
pada tubuh, misalnya tulang.
·
Medical misconduct : bentuk penyimpangan kesehatan (kesalahan medis)
·
Malpraktek : tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar dan
ada unsur kesengajaan
·
Kelalaian medik : tindakan medis yang tidak sesesui standar namun tidak
ada unsur kesengajaan disebut medical negligence.
· Prosedur
medik : Prosedur Medik adalah tata cara yang seharusnya sesuai dengan apa yang
sudah disepakati sebagaimana diatur tentang tata cara mengobati pasien.
2.
Step2
:
1.
Mengapa dokter umum bisa
menggantikan dokter spesialis bedah?
2.
Mengapa perlu dilakukan tindakan medis fisioterapi
berupa pemijatan (message)?
3.
Mengapa kondisi pasien tidak membaik?
4.
Kapan dilakukan
pemeriksaan penunjang?
5.
Apa kriteria
pasien boleh/bisa menuntut rumah sakit?
6.
Bagaimana
prosedur medik yang seharusnya?
7.
Mengapa dokter tersebut dianggap melakukan malpraktek?
8.
Apakah bisa rumah
sakit selamat dari gugatan pasien tersebut?
3.
Step3& 4:
1.
Mengapa dokter umum bisa
menggantikan dokter spesialis bedah?
Jawab : masih dalam kompetensi
jadwal shift
atau jaga
tidak ada dokter
spesialis bedah lain
2.
Mengapa dokter menyarankan untuk dapat dilakukan
tindakan medis fisioterapi berupa pemijatan (message)?
Jawab : karena pasien hanya terkilir dan tidak ada
penyakit yang berbahaya.
3.
Mengapa kondisi pasien tidak membaik?
Jawab : karena dokter tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
sehingga salah diagnose
Dokter tidak
menemukan penyebab sakit pasien
4.
Kapan dilakukan
pemeriksaan penunjang?
Jawab : Jika
dokter kesulitan dalam pengambilan diagnosis
5.
Apa kriteria
pasien boleh/bisa menuntut rumah sakit?
Jawab : pasien
tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pasien
Dokter
terbukti melakukan malpraktik
Tidak
mendapatkan pelayanan yang baik dari rumah sakit, dll
6.
Bagaimana
prosedur medik yang seharusnya?
Jawab : Yang
sesuai dengan urutan yaitu, anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, dan
pengobatan
7.
Mengapa dokter tersebut dianggap melakukan malpraktek?
Jawab : karena pasien tersebut keadaannya semakin
memburuk sehingga pasien mengira dokter melakukan malpraktek dimana pemeriksaan
dokter tersebut tidak sesuai dengan prosedur medic yang seharusnya dilakukan.
8.
Bisakah rumah sakit lolos dari gugatan pasien?
Jawab : tergantung
4. Step5
1.
Bagaimana prosedur medis yang tepat untuk kasus ini?
Dokter
dalam melakukan atau menentukan diagnosis suatu penyakit memerlukan 3 tahapan,
yaitu :
a.
Anamnesis
Menelaah
riwayat penyakit dan keluhan-keluhan pasien terhadap sakit yang dideritanya
b.
Pemeriksaan fisik
Pemeriksan fisik adalah pemeriksaan tubuh untuk menentukan
adanya kelainan-kelainan dari suatu sistim atau suatu organ tubuh dengan cara
melihat (inspeksi), meraba (palpasi), mengetuk (perkusi) dan mendengarkan
(auskultasi). (Raylene M Rospond,2009; Terj D. Lyrawati,2009)
c.
Pemeriksaan tambahan atau pendukung
Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk
menunjang/lebih meyakinkan dalam melakukan diognosa penyakit. Biasanya
dilakukan dengan laboratorium, radiologi/rontgen/scaning/MRI.
2.
Apakah dokter malakukan tindakan malpraktek?
Menurut
pasien dokter telah melakukan malpraktek, namun lebih tepat sebenarnya dokter
telah melakukan kelalaian tindakan medis.Malpraktik dapat terjadikarena
tindakan yang disengaja (intentional).
Unsur-unsur
dikatakan melakukan malpraktek:
a.
Duty atau
kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan atau untuktidak
melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi
dankondisi yang tertentu.
b.
Dereliction of the duty atau penyimpangan kewajiban tersebut.
c.
Damage atau
kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian
akibat dari layanan kesehatan / kedokteran yang diberikan oleh pemberilayanan.
d.
Direct causal relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata. Dalam hal
iniharus terdapat hubungan sebab-akibat antara penyimpangan kewajiban
dengankerugian yang setidaknya merupakan “proximate cause”.
Jenis-jenis
malpraktek :
1.
Yuridical malpractice:
o
Criminal malpractice
a)
Lebih bersifat individual
b)
Sengaja/dolus : contoh Eutanasia
c)
Ceroboh : tidak melakukan informed consent
d)
Lalai : meninggalkan gunting saat operasi
o
Civil practice : ingkar janji
o
Administrative malpractice : lebih pada SIP atau STR
2.
Etical malpractice
3.
Hokum
4.
Etika
Jenis-jenis
kelalaian:
§
Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atautidak tepat/layak (unlawful
atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpaindikasi yang
memadai (pilihan tindakan medis tersebut sudah improper).
§
Misfeasanceberarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan
dengan tidaktepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan
tindakan medis denganmenyalahi prosedur.
§
Nonfeasance adalah tidak melakukan tindakan medis yangmerupakan kewajiban baginya.
3.
Bagaimana cara menghindari atau mencegahmalpraktek?
-
Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur
operasional
-
Bekerja secara professional, berlandaskan etika dan moral yang tinggi
-
Ikuti peraturan perundangan yang berlaku
-
Jalin komunikasi yang harmonis dengan pasien dan keluarganya (tidak
pelit informasi)
-
Tingkatkan rasa kebersamaan
-
Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam
bidang yang ditekuni
-
Melakukan informed consent sebelum melakukan tindakan
-
Mencatat semua tindakan medis dan rekam medis
-
Jika ragu, konsultasi ke dokter yang lebih ahli
-
Memberlakukan pasien secara manusiawi
4.
Bagaimana cara menghindari tuntutan pasien?
1. Alasan
pembenar : a. Melaksanakan Undang-undang
b. Melaksanakan
perintah jabatan
c. Resiko pengobatan
d. Contributoring negligence
e. Pasien ingin pulang ( atas permintaan sendiri)
2. Alasan
pemaaf : a. Daya paksa
undang-undang
b. Kekeliruan pemeriksaan klinis
c.
Kecelakaan
5.
Apa
penyebab malpraktek?
1. Asumsi
masyarakat tentang kesehatan
a. Layanan
dirumah sakit harus salau sembuh
b. Dokter
dianggap serba bisa (jika tidak sembuh maka dokter malpraktek)
2. Pelayanan
kedokteran
a. Kompleks
dan berjenjang
b. Pekerjaan
yang harus dilakukan dengan penuh hati-hati
c.
Berhubungan dengan
manusia yang punya HAM
d. Pasien
sering dibawa terlambat
e.
Dokter multifungsi –
banyak jabatan dan overload
6.
Aspek
hokum apa yang mengatur tentang malpraktek?
Perumusan
malpraktek/kelalaian medic tercantum pada pasal 11b yaitu :
Dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, terhadap
tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administrative dalam hal
sebagai berikut :
1. Melalaikan
kewajiban
2. Melakukan
sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan,
baik mengikat sumpah jabatan, maupun mengikat sumpah sebagai tenaga kesehatan.
7.
Apa
sanksi bagi dokter yang melakukan malpraktek?
Ø Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1)
Pasal 359 : barang
siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya
5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
2)
Pasal 360 : barang
siapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara
selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun
3)
Pasal 361 : barang
siapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat
menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan
atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4500,00.
Ø Undang-Undang
Praktek Kedokteran
1) Pasal
75 ayat 1 : setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran
tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling
banyak seratus juta rupiah
2) Pasal
76 : setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa
memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling
banyak seratus juta rupiah
3) Pasal
79 : setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat
rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling
lama 1 tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
8.
Instansi
apasaja yang menangani masalah malpraktik?
a.
Di Indonesia
Di Negara kita IDI telah mempunyai Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK), baik ditingkat pusat maupun di tingkat cabang. Pada tahun 1982 Departeman Kesehatanmembentuk
Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) yang terdapat pula
di pusat dan di tingkat propinsi.Tugas P3EK ialah menangani kasus-kasus
malpraktek etik yang tidak dapat ditanggulangi olehMKEK, dan memberi
pertimbangan serta usul-usul kepada pejabat berwenang.
Jadi instansi pertama yang akan menangani kasus-kasus
malpraktek etik ialah MKEK cabang atau wilayah.Masalah yang tidak dapat
diselesaikan oleh MKEK dirujuk ke P3EK Propinsi dan jika P3EK Propinsi
tidak mampu menanganinya maka kasus tersebut diteruskan ke P3EK Pusat.Begitu
juga kasus-kasus malpraktek etik yang dilaporkan kepada propinsi, diharapkan
dapatditeruskan lebih dahulu ke MKEK Cabang atau Wilayah. Dengan demikian
diharapkan bahwasemua kasus pelanggaran etik dapat diselesaikan secara
tuntas.Tentulah jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau
perdata, makakasusnya diteruskan kepada pengadilan.
b.
Di Luar Negeri
Tidak jauh berbeda dengan di Indonesia, di
negara-negara maju dibentukDewan Medis (Medical Council) yang bertugas
melakukan pembinaan etika profesi dan menanggulangi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadapetik kedokteran
Referensi :
www.els.fkik.umy.ac.id
MISC 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar