Senin, 11 November 2013

SKENARIO 4 BLOK 2



SKENARIO-4
                Seorang dokter umum untuk sementara menggantikan dokter spesialis bedah di poliklinik sebuah rumah sakit. Seorang pasien pria memeriksakan dengan keluhan nyeri tungkai kanan akibat terjatuh saat kegiatan lapangan. Setelah melakukan pemeriksaan fisik, dokter tersebut mendiagnosa bahwa penyakitnya tidak berbahaya. Selain memberikan resep obat, dokter menyarankan untuk dapat dilakukan tindakan medis fisioterapi berupa pemijatan (massage). Beberapa hari kemudian pasien control di poliklinik tersebut dengan kondisi tidak membaik. Dokter spesialis bedah menyarankan dilakukan pemeriksaan penunjang radiologi. Hasil foto roentgen menunjukkan bahwa terdapat retak tulang pada tungkai yang sakit.
                Pasien marah dan menuntut rumah sakit. Pasien menuduh bahwa dokter telah melakukan tindakan medic yang salah (medical misconduct), seperti malpraktek, kelalaian medic, perilaku yang menyalahi etik, dan disiplin dokter. Pasien menduga bahwa dokter tidak melakukan tindakan medic sebagaimana seharusnya dilakukan atau tidak berdasarkan prosedur medic. Sesudah itu, kondisi pasien menjadi lebih buruk.
1.     Step 1
·       Tindakan medis fisioterapi :bentuk pengobatan untuk mengembalikan fungsi suatu organ tubuh, mencakup berbagai praktik, termasuk pijat, aplikasi panas atau listrik, dan bantuan dengan menggunakan perangkat mobilitas: seperti pejalan kaki.
·       Pemijatan (message) adalah satu bentuk fisioterapi untuk mengembalikan fungsi organ tubuh
·       Reontgen :sering disebut X-Ray adalah gelombang elektromagnetik yang mempunyai lambda 10-18-10-12 dan frekuensi 1016-1021 Hz yang dapat menembus benda lunak seperti daging.
·       Pemeriksaan penunjang radiologi :pemeriksaan yang digunakan untuk mendiagnosa kelainan pada tubuh, misalnya tulang.
·       Medical misconduct : bentuk penyimpangan kesehatan (kesalahan medis)
·       Malpraktek : tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar dan ada unsur kesengajaan
·       Kelalaian medik : tindakan medis yang tidak sesesui standar namun tidak ada unsur kesengajaan disebut medical negligence.
·       Prosedur medik : Prosedur Medik adalah tata cara yang seharusnya sesuai dengan apa yang sudah disepakati sebagaimana diatur tentang tata cara mengobati pasien.
2.     Step2 :
1.        Mengapa dokter umum bisa menggantikan dokter spesialis bedah?
2.        Mengapa perlu dilakukan tindakan medis fisioterapi berupa pemijatan (message)?
3.        Mengapa kondisi pasien tidak membaik?
4.        Kapan dilakukan pemeriksaan penunjang?
5.        Apa kriteria pasien boleh/bisa menuntut rumah sakit?
6.        Bagaimana prosedur medik yang seharusnya?
7.        Mengapa dokter tersebut dianggap melakukan malpraktek?
8.        Apakah bisa rumah sakit selamat dari gugatan pasien tersebut?
3.     Step3& 4:
1.        Mengapa dokter umum bisa menggantikan dokter spesialis bedah?
Jawab : masih dalam kompetensi
jadwal shift atau jaga
tidak ada dokter spesialis bedah lain
2.        Mengapa dokter menyarankan untuk dapat dilakukan tindakan medis fisioterapi berupa pemijatan (message)?
Jawab : karena pasien hanya terkilir dan tidak ada penyakit yang berbahaya.
3.        Mengapa kondisi pasien tidak membaik?
Jawab : karena dokter tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur sehingga salah diagnose
                Dokter tidak menemukan penyebab sakit pasien
4.        Kapan dilakukan pemeriksaan penunjang?
Jawab : Jika dokter kesulitan dalam pengambilan diagnosis
5.        Apa kriteria pasien boleh/bisa menuntut rumah sakit?
Jawab :    pasien tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pasien
                Dokter terbukti melakukan malpraktik
                Tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari rumah sakit, dll
6.        Bagaimana prosedur medik yang seharusnya?
Jawab : Yang sesuai dengan urutan yaitu, anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, dan pengobatan
7.        Mengapa dokter tersebut dianggap melakukan malpraktek?
Jawab : karena pasien tersebut keadaannya semakin memburuk sehingga pasien mengira dokter melakukan malpraktek dimana pemeriksaan dokter tersebut tidak sesuai dengan prosedur medic yang seharusnya dilakukan.
8.        Bisakah rumah sakit lolos dari gugatan pasien?
Jawab : tergantung
4.     Step5
1.        Bagaimana prosedur medis yang tepat untuk kasus ini?
Dokter dalam melakukan atau menentukan diagnosis suatu penyakit memerlukan 3 tahapan, yaitu :
a.        Anamnesis
Menelaah riwayat penyakit dan keluhan-keluhan pasien terhadap sakit yang dideritanya
b.        Pemeriksaan fisik
Pemeriksan fisik adalah pemeriksaan tubuh untuk menentukan adanya kelainan-kelainan dari suatu sistim atau suatu organ tubuh dengan cara melihat (inspeksi), meraba (palpasi), mengetuk (perkusi) dan mendengarkan (auskultasi). (Raylene M Rospond,2009; Terj D. Lyrawati,2009)
c.        Pemeriksaan tambahan atau pendukung
Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk menunjang/lebih meyakinkan dalam melakukan diognosa penyakit. Biasanya dilakukan dengan laboratorium, radiologi/rontgen/scaning/MRI.
2.        Apakah dokter malakukan tindakan malpraktek?
Menurut pasien dokter telah melakukan malpraktek, namun lebih tepat sebenarnya dokter telah melakukan kelalaian tindakan medis.Malpraktik dapat terjadikarena tindakan yang disengaja (intentional).
Unsur-unsur dikatakan melakukan malpraktek:
a.        Duty atau kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan atau untuktidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dankondisi yang tertentu.
b.        Dereliction of the duty atau penyimpangan kewajiban tersebut.
c.        Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan / kedokteran yang diberikan oleh pemberilayanan.
d.        Direct causal relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata. Dalam hal iniharus terdapat hubungan sebab-akibat antara penyimpangan kewajiban dengankerugian yang setidaknya merupakan “proximate cause”.
Jenis-jenis malpraktek :
1.        Yuridical malpractice:
o    Criminal malpractice
a)        Lebih bersifat individual
b)       Sengaja/dolus : contoh Eutanasia
c)        Ceroboh : tidak melakukan informed consent
d)       Lalai : meninggalkan gunting saat operasi
o    Civil practice : ingkar janji
o    Administrative malpractice : lebih pada SIP atau STR
2.        Etical malpractice
3.        Hokum
4.        Etika
Jenis-jenis kelalaian:
§  Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atautidak tepat/layak (unlawful atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpaindikasi yang memadai (pilihan tindakan medis tersebut sudah improper).
§  Misfeasanceberarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidaktepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis denganmenyalahi prosedur.
§  Nonfeasance adalah tidak melakukan tindakan medis yangmerupakan kewajiban baginya.
3.        Bagaimana cara menghindari atau mencegahmalpraktek?
-       Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur operasional
-       Bekerja secara professional, berlandaskan etika dan moral yang tinggi
-       Ikuti peraturan perundangan yang berlaku
-       Jalin komunikasi yang harmonis dengan pasien dan keluarganya (tidak pelit informasi)
-       Tingkatkan rasa kebersamaan
-       Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang ditekuni
-       Melakukan informed consent sebelum melakukan tindakan
-       Mencatat semua tindakan medis dan rekam medis
-       Jika ragu, konsultasi ke dokter yang lebih ahli
-       Memberlakukan pasien secara manusiawi
4.       Bagaimana cara menghindari tuntutan pasien?
1.       Alasan pembenar     : a. Melaksanakan Undang-undang
                                         b. Melaksanakan perintah jabatan
                                         c. Resiko pengobatan
                                         d. Contributoring negligence
                                         e. Pasien ingin pulang ( atas permintaan sendiri)
2.       Alasan pemaaf         : a. Daya paksa undang-undang
                                          b. Kekeliruan pemeriksaan klinis
c.     Kecelakaan
5.       Apa penyebab malpraktek?
1.       Asumsi masyarakat tentang kesehatan
a.       Layanan dirumah sakit harus salau sembuh
b.       Dokter dianggap serba bisa (jika tidak sembuh maka dokter malpraktek)
2.       Pelayanan kedokteran
a.       Kompleks dan berjenjang
b.       Pekerjaan yang harus dilakukan dengan penuh hati-hati
c.        Berhubungan dengan manusia yang punya HAM
d.       Pasien sering dibawa terlambat
e.        Dokter multifungsi – banyak jabatan dan overload

6.       Aspek hokum apa yang mengatur tentang malpraktek?
Perumusan malpraktek/kelalaian medic tercantum pada pasal 11b yaitu :
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administrative dalam hal sebagai berikut :
1.       Melalaikan kewajiban
2.       Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengikat sumpah jabatan, maupun mengikat sumpah sebagai tenaga kesehatan.
7.       Apa sanksi bagi dokter yang melakukan malpraktek?
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1)       Pasal 359 : barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
2)       Pasal 360 : barang siapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun
3)       Pasal 361 : barang siapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4500,00.
Ø  Undang-Undang Praktek Kedokteran
1)       Pasal 75 ayat 1 : setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah
2)       Pasal 76 : setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah
3)       Pasal 79 : setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
8.       Instansi apasaja yang menangani masalah malpraktik?
a.        Di Indonesia
Di Negara kita IDI telah mempunyai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), baik ditingkat pusat maupun di tingkat cabang. Pada tahun 1982 Departeman Kesehatanmembentuk Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) yang terdapat pula di pusat dan di tingkat propinsi.Tugas P3EK ialah menangani kasus-kasus malpraktek etik yang tidak dapat ditanggulangi olehMKEK, dan memberi pertimbangan serta usul-usul kepada pejabat berwenang.
Jadi instansi pertama yang akan menangani kasus-kasus malpraktek etik ialah MKEK cabang atau wilayah.Masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK dirujuk ke P3EK Propinsi dan jika P3EK Propinsi tidak mampu menanganinya maka kasus tersebut diteruskan ke P3EK Pusat.Begitu juga kasus-kasus malpraktek etik yang dilaporkan kepada propinsi, diharapkan dapatditeruskan lebih dahulu ke MKEK Cabang atau Wilayah. Dengan demikian diharapkan bahwasemua kasus pelanggaran etik dapat diselesaikan secara tuntas.Tentulah jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata, makakasusnya diteruskan kepada pengadilan.
b.        Di Luar Negeri
Tidak jauh berbeda dengan di Indonesia, di negara-negara maju dibentukDewan Medis (Medical Council) yang bertugas melakukan pembinaan etika profesi dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadapetik kedokteran
Referensi :
www.els.fkik.umy.ac.id
MISC 2012
Power point dosen




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar