Author
: SHIDDIQ
Latihan soal
skenario 3 blok 2 2013
1.
Seorang wanita, usia 83 tahun mengeluh nyeri
perut, tidak bisa BAB dan muntah tiap makan dan minum. Dokter keluarga
menyarankan wanita tua tersebut dirawat di RS, namun pasien menolak dan
mengatakan lebih nyaman berada di rumah, bahkan dirinya berkeinginan untuk
meninggal di rumah saja. Karena dokter dan keluarga tidak berhasil membujuk,
akhirnya pasien di rawat di rumah. Apakah klasifikasi kasus tersebut yang
paling tepat berdasarkan pembuat keputusan dilakukan atau tidaknya tindakan
medis?
a.
assisted suicdie
b.
active euthanasia
c. passive euthanasia
d.
voluntary euthanasia
e.
involuntary euthanasia
Pembahasan
·
active euthanasia : perbuatan secara medik
melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan mengkahirki hidup
seseorang
·
passive euthanasia: menghentikan segala tindakan
yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia
·
voluntary euthanasia : euthanasia uang dilakukan
atas permintaan pasien
·
involuntary : euthanasia yang dilakukan tidak
atas permintaan pasien(sudah tidak sadar atau atas permintaan keluarganya)
sumber : buku ETIKA KEDOKTERAN DAN HUKUM KESEHATAN edisi 4
2.
Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan kode
moral tertulis bagi dokter di Indonesia. Apabila dicermati pasal demi pasal
secara seksama, apakah yang sebenarnya paling diatur di dalamnya?
a.
disiplin
b.
tata tertib
c. kewajiban
d.
lafal sumpah
e.
hak dan kewajiban
Pembahasan:
Kode Etik Kedokteran Indonesia berisi tentang kewajiban
dokter, yakni kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap
teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri
sumber : MISC ’13 chapter 1 blok 2
3.
Apakah
perbedaan mendasar pola hubungan dokter
dengan pasien antara era hippocrates dan era hak asasi manusia yang paling
mendorong perubahan nilai?
a.
Mengutamakan kepentingan penderita
b.
Menghormati kehidupan insani
c.
Ketulusan pengabdian
d. Otonomi pasien
e.
Rahasia Jabatan
Pembahasan
·
Era Hipocrates (Pra Deklarasi H.A.M)
Pola Paternalistik : Dokter berwenang
penuh untuk menetapkan terapi sedang pasien patuh terhadap keputusan dokter
·
Pasca Deklarasi H.A.M (1948)
Pola Konsumeristik : Pasien berwenang
penuh untuk menetapkan pilihan terapi yang diajukan dokter, setelah mendapat
informasi medis (Penyakit, Alternatif terapi dan akibat yang terjadi). Dikenal
“Informed Consent”
sumber : presentasi
dr. Soewito, Hubungan Dokter - Pasien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar